CABULI GADIS BAWA UMUR KENALANNYA DI FB, SEORANG REMAJA ASAL TEMAYANG, DIRINGKUS OLEH ANGGOTA SATRESKRIM POLRES BOJONEGORO

Bojonegoro _ Indoshinju.com
Sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya (14) gadis yang masih di bawah umur asal wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, jadi korban pencabulan yang terjadi di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Untung Suropati, Gang Merpati, Kelurahan Sumbang, Bojonegoro (21/9/2020) akhirnya terungkap.

Bunga dicabuli oleh oknum remaja berinisial A (20) asal Dusun Kedunggampeng Desa Temayang, RT 012, RW 005, Kecamatan Temayang, Bojonegoro,

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (19/10/2020) itu, menyatakan bahwa sebelumnya antara korban dan pelaku ini berkenalan melalui Media Sosial (medsos) Facebook (fb).

Selanjutnya, mereka bikin janji untuk ketemuan sehingga bisa ngobrol darat. Dalam obrolan tersebut korban dijanjikan oleh tersangka hendak dijadikan pacar.

“Tersangka ini setiap harinya melalui medsos selalu memberitahukan kepada korban dan menjanjikan akan dijadikan pacar,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Handrawan, dalam Konferensi Pers tersebut.

Setelah sering berkomunikasi melalui medsos, Lanjut M. Budi Hendrawan, kemudian mereka bikin janji untuk bertemu pada tanggal 26 September 2020 di salah satu lapangan di Kecamatan Balen.

Setelah ngobrol berdua, korban dibonceng sama tersangka dan diajak ke kota Bojonegoro dan digiring masuk ke dalam rumah kost yang berada di Jalan Untung Suropati, Gang Merpati, Bojonegoro Kota itu.

“Di rumah kost itu, tersangka melancarkan rayuannya kepada korban dan tersangka berhasil mencabuli korban hingga melakukan persetubuhan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, menegaskan.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro. Berbekal dari laporan keluarga korban, tersangka langsung diburu Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan diamankan tanpa perlawanan.

Tersangka sekarang menjadi tahanan Mapolres Bojonegoro  untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Oleh penyidik, tersangka dijerat pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 undang-undang RI dan UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (ISC.HS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *