BPK RI MEMBERIKAN WTP KE EMPAT KALINYA PADA PEMKAB TUBAN

Tuban – indoshinju.com – Pemerintah Kabupaten Tuban kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI. Opini tersebut di serahkan oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Ayub Amali kepada Bupati Tuban, H. Fathul Huda yang di dampingi Ketua DPRD Tuban, Miyadi, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jatim, Gedangan, Sidoarjo, Jum’at 25/05/18

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan bahwa di raihnya Opini WTP tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Tuban dinilai telah menyelenggarakan prinsip akuntansi keuangan dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Adapun Opini WTP yang di terima tahun ini merupakan yang keempat kalinya di raih oleh Pemkab Tuban,” kata Rohman Ubaid.

Opini WTP, menurut mantan camat kerek tersebut adalah menjadi predikat paling bagus dalam hasil audit BPK dalam laporan keuangan Pemda, dengan menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 pemeriksaan berkala keuangan tersebut untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Selanjutnya berdasarkan Undang – undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang – undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK, maka telah di lakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Yang Terdiri Dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas Dan Laporan Perubahan Ekuitas Serta Catatan Atas Laporan Keuangan.

“ Pemeriksaan ini untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemkab Tuban, dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan standrat akuntansi Pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan.” Jelasnya

Bupati Tuban, H. Fathul Huda setelah menerima Opini dari BPK tersebut menuturkan bahwa predikat WTP ini  harus di syukuri bersama dan di jadikan motivasi untuk lebih baik lagi kedepan, predikat ini menurut orang nomor satu di Bumi wali ini juga merupakan apresiasi dari BPK kepada Pemkab Tuban yang telah melaksanakan kinerja Pemerintahan yang akuntabel sehingga capaian ini harus dapat terus di pertahankan di tahun – tahun mendatang.

Sementara itu, anggota V BPK RI, Isma Yatun yang berkesempatan hadir pada acara tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah yang secara bersama – sama mau berkomitmen dalam pengelolaan Keuangannya secara transparan dan akuntabel, salah satu hal penting  dan menjadi kewajiban kepala daerah adalah menyusun rancangan pertanggung jawaban dengan baik kepada DPRD dan juga kepada lembaga pemeriksaan atas keuangan dalam hal ini BPK.

Tahun 2017 merupakan tahun ketiga Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk  menerapkan akuntansi berbabasis akrual baik dalam sistem akuntansi ataupun penyajian laporannya, dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemda lebih komprehensif mulai dari laporan atas hak, kewajiban, kekayaan dan perubahan kekayaan serta  realisasi anggaran dan sisanya.  Dengan begitu LKPD Pemda sebagai bahan pertanggung jawaban anggaran APBD dapat di laporkan secara transparan, akuntabel dan memiliki manfaat lebih, baik bagi pemangku kepentingan juga bagi pemeriksa.

Opini BPK menurut Isma Yatun merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang di sajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini diterbitkan jika laporan keuangan di anggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material, artinya berdasarkan laporam yang di kumpulkan, Pemda di anggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya di anggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

“ Kami harap Opini ini bisa di gunakan juga sebagai dasar pengambilan keputusan khususnya terkait penganggaran, sehingga tercipta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” Pungkasnya. ( AGUS ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *