Bojonegoro Baca indoshinju.com – Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si bersama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf. M. Herry Subagiyo serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Drs Kusbiyanto mewakili Bupati Bojonegoro Drs. H. Suyoto mengikuti video conference (Vicon) bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro dengan pejabat Mabes Polri yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Syafrudin, perwakilan dari Kemendagri, Kemenpolhukam, Kejaksaan RI dan Kemenkumham pada hari Jum’at (04/08/2017) pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB di ruang Command Center Mapolres Bojonegoro.
Vicon yang gelar dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (Perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang permbubaran organisasi masyarakat (ormas) anti Pancasila serta langkah tindak lanjut panca pembubaran ormas anti Pancasila sebagai kometmen serta keputusan bersama untuk membubarkan ormas anti Pancasila.
Kapolres Bojonegoro saat dimintai keterangan seusai vicon mengungkapkan bahwa sebagai instansi Pemerintah serta penegakan hukum dan pengawal undang-undang berlaku di Negara Indonesia, Polisi serta instansi lainnya sebagai simbol Pemerintah wajib menjalankan seluruh kebijakan serta langkah Pemerintah untuk tetap menegakkan landasan Hukum Negara yang telah disepakati oleh bapak pendiri bangsa kita “Founding Father”.
“Kita harus tetap menjunjung tinggi ideologi kebangsaan Negara dan jangan sampai diganti dengan ideologi lain oleh kelompok tertentu”, ungkap Kapolres.
Berkaitan dengan adanya kelompok serta ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Kapolres mengajak Pemda serta Kodim dan instansi terkait untuk selalu satu visi untuk menjaga keamanan dan ketertiban utamanya di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Selain itu juga, Kapolres mengajak kepada masyarakat untuk tetap memberikan pengawasan setiap kelompok-kelompok yang dinilai mencurigakan dan menimbulkan keresahan.
“Ormas yang dinilai tidak mempunyai legalitas hukum yang jelas dan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, harus dibubarkan”, tegas Kapolres.[]
CIPTO