Aktivis Anti Korupsi di Agara Merasa Didiskriminalisasi

Pers Rilis Dari

——————
Amri Sinulingga
Aktivis Anti Korupsi
di Aceh Tenggara.

ACEH TENGGARA _ INDOSHINJU. COM _ Aktivis anti korupsi Amri Sinulingga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: B/51/VII/2019, dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan M. Ridwan Sekda Kab. Aceh Tenggara (Agara).

Menurut Amri Sinulingga, bahwa berdasarkan pistingan tentang kasus Korupsi APBD aceh Tenggara Tahun 2004-2006, dalam putusan pengadilan tipikor Banda Aceh bahwasanya Muhammad Ridwan berdasarkan kesaksiannya bahwa benar dia ada menerima uang sebesar Rp 250.000.000,- dan uang tersebut telah dia kembalikan ke KPK.

Akibat disebutkan Amri Sinulingga pada postingan itu nama
M. Ridwan, maka M. Ridwan Sekda melaporkan Amri Sinulingga ke Polres Aceh Tenggara dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Saya merasa tidak ada yang salah dalam postingan di akun facebook saya itu, karena apa yang saya utarakan berdasarkan pemberitaan disalah satu media online dan ada vonis dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyebutkan langsung nama Muhammad Ridwan, oleh karena itu saya merasa dikriminalisasi dan penetapan status saya menjadi tersangka terlalu dipaksakan. Pungkas Amri.

Namun demikian, nanti kita lihat di Pengadilan, saya selaku aktivis jangankan di penjara, nyawa dan jiwa saya akan saya pertaruhkan terhadap bangsa dan negara ini, khususnya untuk masyarakat Aceh Tenggara.

Sambung Amri, kasus korupsi APBD Agara tahun 2004-2006 ini sangat menarik perhatian masyarakat Aceh Tenggara, karena kasus ini awalnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2008 dan pada tahun 2012 PKP melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. Artinya kasus ini sudah berjalan selama 7 (tujuh) tahun dan Kejati Aceh masih memproses 2 (dua) orang dalam kasus korupsi APBD Agara Tahun 2004-2006 tersebut.

Sesuai dengan pemberitaan salah satu media online tanggal 28 Mei 2014 pukul 20:16 WIB atjehpress.com yang berjudul “Bupati Gayo Lues Jadi Tersangka Korupsi APBD Aceh Tenggara”. didalam pemberitaan tersebut, Amir Hamzah selaku Kasi Penkum Kejati Aceh mengatakan “benar, ada dua tersangka, yakni Ibnu Hasyim dan Martin Desky. Kami menilai keduanya turut serta melakukan korupsi bersama Armen Desky terpidana sebelumnya”

Menurut Amir, berkas keduanya ditingkat Tim Pidana Khusus (Pidsus) hampir rampung. Dalam waktu dekat, katanya, sudah masuk pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)”.

Dalam putusan No. 19/Bid.B/TPK/2009/PN. Jkt. Pst, AD dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi APBD 2004-2006 Kabupaten Aceh Tenggara. Tidak hanya sendiri dana negara di korupsi bersama 16 bawahannya.

Atas dasar tersebut, KPK melalui surat No. R/133/01-20/04/2012 tanggal 5 April 2012 mengintruksikan kepada penyidik Kejati Aceh untuk membuka dan mengusut kembali kasus tersebut.

Nama Ibnu Hasyim dan MD bahkan langsung disebut KPK. Ironisnya Ibnu Hasyim sampai hari ini tidak jelas proses hukumnya dan setatus tersangkanya hilang begitu saja.

Pada tanggal 05 Desember 2014 pukul 08.39 disebuah media online habadally.com yang berjudul “Korupsi APBD Agara Rp 21,4 Miliar, SPM Dibuat Setelah Uang Cair”. Didalam pemberitaan media tersebut saksi M. Ridwan dalam keterangannya mengakui telah terjadi kasbon di Aceh Tenggara tahun 2004-2006. Menurut Ridwan, selaku Kasubag Keuangan Pemkab Agara waktu itu. Ia pernah membuat SPM untuk bantuan sosial (Bansos) kepada sejumlah Ormas di Agara. Namun, ia tidak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar untuk Ormas.

“SPM ini dibuat setelah uangnya cair, artinya dibuat untuk pertanggungjawaban kepada bidang keuangan yang waktu itu dipimpin Abdul Manan”. Jelas M. Ridwan.

Amri sangat menyesalkan sikap KPK yang tidak menindaklanjuti kasus korupsi APBD agara 2004-2006 ini sampai tuntas, padahal kasus ini adalah kasus pelimpahan dari KPK. Ada apa dengan KPK. Pungkas Amri.

Amri Sinulingga akan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dihadirkan dalam persidangan nanti sebagai saksi yang meringankan dirinya. Ujar Amri. (ISC)

NB:
Jika ada yang perlu konfirmasi silakan Hubungi Redaksi Indoshinju.com.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *