Akibat Perbuatan Bejatnya, Di Ancam Pidana Limabelas Tahun Penjara

Akibat Perbuatan Bejatnya, Di Ancam Pidana Lima Tahun Penjara

Bojonegoro – indoshinju.com  – Sat Reskrim Polres Bojonegoro Jumat (20/07) lalu, mengamankan seorang warga Kecamatan Bojonegoro Kota yang tidak dapat melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Ketentuan dalam pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Noomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Pelaku berinisial A (26) warga Kecamatan Bojonegoro Kota, sedangkan korbannya adalah anak perempuan baru berusia 12 tahun, yang masih diamjata.

AKBP Ary Fadly menjelaskan, bahwa kronologis orang tua korban dari anak-anak korban adalah orang-orang yang menjadi korban persetubuhan, yang dilakukan di rumah korban pada saat kondisi rumah sedang sepi.

“Kejadian itu disebut oleh orang tua korban ke Polres Bojonegoro.” Terang Kapolres.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan aman dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro.

“Saat ini mereka melakukan tahanan di Polres Bojonegoro.” Imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, A (26) oleh penyidik ​​dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan yang paling tua dan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah dan paling sedikit 60 juta rupiah.” Panjang Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa selain itu A (26), ada yang lain yang juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban dan peristiwanya terjadi pada waktu yang berbeda, namun masih memiliki waktu yang sama yang berbeda.

Dan untuk melatih di halaman-halaman tersebut, dalam proses hukumnya penyidik ​​berpedoman pada UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, GOSDATA perkikan dipisah.

“Karena pelaku masih di bawah usia, tidak ada penahanan terhadap orang kedua itu” jelas Kapolres. (Gok Ras isc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *