PKN MELAPORKAN KEPALA DINAS DISPERINDAG WAROPE

IINDOSHINJU.COM – WAROPE PAPUA  – PKN Melaporkan Kepala Dinas Disperindag Kab Waropen Papua Ke Polres dalam Dugaan Korupsi .Nilai Kontrak 15 Milyard Tahun anggaran 2015 Pada tanggal 20 april 2018.

Saat wawancara dengan ketua  UMUM PKN ISKANDAR BY. Handphone pribadinya  . Mengatakan dengan Gamblang pada Awak mesia indoshinju.com

Bahwa Laporan Pengaduan Tentang Dugaan Korupsi pada Pembangunan Pasar Tradisional di SP.5 Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Waropen pada Tahun Anggaran 2015 yang terindikasi kerugian Negara Rp 2.400.000.000 dan Pasar Mangkrak tidak berfungsi kepada Masyarakat .

Dan LAPORAN LENGKAP bisa di lihat dan di baca di webb. PKN . www.frontantikorupsi.com Ugkap iskandar pada awak media .

Di waktu terpisah [saat di konfirmasi by phone pribadinya komandan  Hector Patar sitohang  meberi pejelasan secara gamblang  jelas dan akurat pada awak media  ini penjelasannya :

FAKTA FAKTA

HASIL TEMUAN

Hasil Investigasi Lapangan

1Bahwa Pembangunan Pasar Tradisional di SP.5 Tidak Sesuai Kontrak

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Waropen pada Tahun

Anggaran 2015 menganggarkan Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam

Negeri sebesar Rp17.805.286.000,00 dan telah direalisasikan sebesar

Rp12.211.157.800,00 atau sebesar 68,58% dari anggaran. Salah satu bentuk kegiatan

tersebut adalah untuk Pembangunan Pasar Tradisional dengan anggaran sebesar

Rp15.000.000.000,00 dan sampai dengan 31 Desember 2015 telah direalisasikan sebesar

Rp9.845.200.000,00 atau sebesar 65,64%.

2.Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional SP.5 Waropen dilaksanakan oleh PT BMK

berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor 349.12/SPP/PPTSP.

5/PERINDAGKOP-WRP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 dengan nilai perjanjian

sebesar Rp14.008.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari

kalender terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 November 2015.

3.Bahwa Atas pekerjaan tersebut, kepada PT BMK telah dilakukan pembayaran uang muka dan

tagihan angsuran I dengan rincian sebagai berikut :

Tabel 9.1. Data Pembayaran Pembangunan Pasar Tradisional SP.5 Waropen

(dalam rupiah)

No Tanggal SP2D No SP2D Nilai (Rp)

1 28 Oktober 2015 02257/SP2D/2.06.01.01/2015 4.202.400.000,00

2 15 Desember 2015 02691/SP2D/2.06.01.01/2015 4.902.800.000,00

Jumlah 9.105.200.000,00

4.Bahwa Atas Surat Perjanjian Pemborongan tersebut dilakukan perubahan sesuai Addendum I

Nomor 349.12/ADD.SPP/PPT-SP.5/PERINDAGKOP-WRP/XI/2015 tanggal 19

November 2015 yang merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 120

hari kalender menjadi 210 hari kalender, sehingga batas waktu selesainya pekerjaan yang

semula tanggal 20 November 2015 berubah menjadi tanggal 18 Februari 2016.

5.Bahwa Pemeriksaan atas Pembangunan Pasar Tradisional menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

a. Nilai Denda Keterlambatan Sudah Melebihi 5% dari Nilai Kontrak

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 4 Mei 2016 pekerjaan pembangunan

Pembangunan Pasar Tradisional SP.5 Waropen belum selesai dikerjakan dan belum

berfungsi, sehingga pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan selama 76 hari

terhitung mulai tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan 4 Mei 2016. Atas

keterlambatan tersebut rekanan pelaksana belum dikenakan denda keterlambatan

sebesar Rp1.064.608.000,00 (76 x (1/1000) x Rp14.008.000.000,00). Jumlah denda

keterlambatan ini sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.

b. Pembayaran Tidak sesuai Dengan Progress Pekerjaan

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor

01/PERINDAGKOP/BAPP/XI/2015 tanggal 30 November 2015 beserta laporan

kemajuan pekerjaan menunjukkan bahwa rekanan telah melaksanakan pekerjaan

sebesar 55,38 % dari total nilai kontrak. Berita acara ini dibuat dan ditandatangani

masing-masing oleh PPK, PPTK, Rekanan dan Konsultan Pengawas dan dijadikan

sebagai dasar untuk melakukan pembayaran. Apabila dibandingkan antara progress

pekerjaan dengan pembayaran terjadi selisih 9,62% dengan senilai

Rp1.347.569.600,00, dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Kontrak ( a ) 14.008.000.000,00

Pembayaran SP2D Tahap I 4.202.400.000,00

Pembayaran SP2D Tahap II 4.902.800.000,00

Jumlah Pembayaran ( b ) 9.105.200.000,00

Persentase Pembayaran ( c = b/a ) 65,00%

Progress Pekerjaan ( d ) 55,38%

Kelebihan Pembayaran ( e = c – d ) 9,62%

Nilai Kelebihan Pembayaran ( f = e x a) 1.347.569.600,00

c. Pekerjaan Terancam Tidak Diselesaikan

Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor 349.12/SPP/PPTSP.

5/PERINDAGKOPWRP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015. Dan berdasarkan SPMK

nomor 349.12/SPMK/PPT-SP.5/PERINDAGKOP-WRP/VII/2015 tanggal 24 Juli

2015 dengan jangka waktu pekerjaan adalah selama 120 hari kalender terhitung dari

tanggal 24 Juli – 21 November 2015. Perjanjian ini kemudian dilakukan addendum

waktu berdasarkan dokumen addendum tanggal 19 November 2015, yang mengubah

waktu pelaksanaan pekerjaan dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 210

(dua ratus sepuluh) hari kalender. Dan sudah harus selesai tanggal 19 Februari 2016.

6.Bahwa Hasil observasi atas pelaksanaan pekerjaan ini menunjukkan bahwa pekerjaan ini

terancam tidak dapat diselesaikan. Hal ini karena sejak pemeriksaan pendahuluan

Bulan Maret 2016 sudah tidak ada aktivitas pekerjaan ini. Kemudian observasi

dilanjutkan pada saat pemeriksaan terinci sampai berakhir tanggal 4 Mei 2016 sudah

tidak ada pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar ini.

Kondisi ini tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan

Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 93 ayat (1) bahwa PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila:

i. Denda keterlambatan pelaksaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia

barang/jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;

ii. Penyedia barang/jasa cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan

tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

iii. Penyedia barang/jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan /atau

pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang

berwenang; dan

iv. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau

pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa

dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

2) Pasal 93 ayat (2) bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan

penyedia barang/jasa maka:

i. Jaminan pelaksanaan dicairkan;

ii. Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan

uang muka dicairkan;

iii. Penyedia barang/jasa membayar denda; dan/atau

iv. Penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam.

b. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada pasal 60.2 tentang prestasi pekerjaan

bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPA/PPK

dengan ketentuan:

1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;

2) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk

bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;

3) Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan

uang retensi.

Kondisi ini mengakibatkan:

a. Kerugian daerah atas kelebihan pembayaran dibandingkan dengan progress pekerjaan

senilai Rp1.347.569.600,00;

b. Kekurangan penerimaan akibat denda keterlambatan minimal sebesar

Rp1.064.608.000,00; dan

 

c. Aset bangunan pasar tidak dapat segera dimanfaatkan oleh Pemkab Waropen dan masyarakat sehingga berpotensi kerugian Negara Rp 9 Milyard

ANALISA HUKUM

1.Berdasarkan Fakta Fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana Korupsi dan Penyimpangan dan Mark Up Harga ,Fakta Fakta ini di duga telah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi me…………………………….

2………….

3…………….

4……………….

KESIMPULAN

Bahwa Berdasarkan Fakta fakta dan analisa hukum diatas ,di duga telah terjadi tindak pidana korupsi pada Pembangunan Pasar Tradisional di SP.5 Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Waropen pada Tahun Anggaran 2015 yang terindikasi kerugian Negara Rp 2.400.000.000 dan Pasar Mangkrak tidak berfungsi kepada Masyarakat (Red.isc)

.LAPORAN LENGKAP LIHAT DI www.frontantikorupsi.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *