Z.I SPESIALIS PENCURI KOTAK AMAL DI TAHAN DI MAPOLRES BOJONEGORO

BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM – Pada Hari Kamis 30/01/2020 Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH, Gelar Pres Rilis di halaman Mapolres Bojonegoro.dengan Kasus pencurian spesialis kotak Amal di Masjid maupun mushola di Bojonegoro.

Tersangka Z I (26 )th warga kecamatan Soko kab.Tuban Jawa timur, pelaku pencuri spesialis kota amal  telah di amankan oleh polisi Bareskrim polres Bojonegoro, setelah menerima laporan dari warga di lokasi tempat kejadian perkara. Yaitu Di masjid alfalah banjarejo kecamatan Bojonegoro.

Menurut tersangka, Sebelum melakukan aksi bejadnya, dirinya berpura pura sholat, sambil melihat situasi sekitar mushola maupin masjid. Jika terlihat situasi memungkinkan aksinya bisa berjalan, dirinya mendekati dan mencokel kotak Amal tersebut dengan Sebuah besi Panjang, yang mana telah di sediakan oleh pelaku. Menurut pelaku dirinya beraksi pada  jam 11.30.10.30.wib.

“Dari pengakuan tersangka dan hasil pengembangan kasus polres bojonegoro melalui bareskrimnya mengatakan  baru 2 TKP, Namun  tidak menutup kemungkinan di titik tertentu,  terutamanya dimasjid-masjid yang tidak ada cctv-nya”.Ungkap kapolres.

Diharapkan pada warga masyarakat Bojonegoro agar berkoordinasi dengan polres jika ada yang sekiranya mencurigakan,dan bagi Pengurus/ta’mir Masjid Agar uang di kotak Amal di ambil seseringmungkin, supaya uang di dalam kotak kaca tidak memancing para pelaku tergiur dan akan mencurinya.”Pesan kapolres.

Menurut Kapolres Bojonegoro   AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH, Tersangka Z I tertangkap oleh Bareskrim Bojonegoro dengan Barang Bukti 2 buah kotak Amal dan uang sebanyak Rp 43.000. (Empat puluh tiga Ribu Rupiah) Pelaku tertangkap juga berkat bantuan cv tv di masjid tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP ancaman 7 th penjara.motif pelaku yaitu Brrpura pura Sholat, dan sekaligus  perhatikan situasi sekitar lokasi Masjid, jika di anggap Aman , pelaku langsung beraksi, tersangka Mengaku mencuri karena untuk kebutuhan keluarga.(ISC).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *