BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM – Pada Hari Selasa 05/02/2020. Bertempat di Sekretariat DPRD kab. Bojonegoro, tepatnya di Ruangan rapat Komisi A DPRD Bojonegoro. Perwakilan Dari warga Desa Sukowati sejumlah 8 orang Datang Mengadu Terkait pembangunan Pabrik Batchingplant /Betton yang beroperasi di wilayah Desanya.
Turut Hadir Camat kapas Agus S Hardiyanto, PLT Kepala Dinas Perijinan/ Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Gunardi. Kepala desa Sukowati Sidik Kapolsek kapas, Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto, Lasmiran Ketua komisi A Bersama 10 Anggota legislatif lainya,
Sukur Priyanto Wakil ketua DPRD Bojonegoro, Bersama Anggota komisi A Menerima kehadiran warga Sukowati dan langsung menyelenggarakan rapat guna Membahas permasalahan yang mereka sampaikan bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro.
Pada saat Sukur Priyanto Memimpin Rapat dan membuka acara rapat tersebut ia menyampaikan ” Kami sebagai Wakil rakyat yang duduk di legislatif ini menerima semua aspirasi rakyat Bojonegoro, Hadirnya warga dengan Jadwal resmi seperti ini , melakukan pengaduan melalui badan musyawarah yang sistim dan mekanismenya resmi sebagai follow up kami sebagai sumber langsung dari aduan masyarakat.” Ucap Sukur priyanto membuka forum rapat. Setelah Mendengarkan uneg – uneg warga sukowati.
Pada waktu dan acara yang sama Sukur Priyanto mempersilakan Plt. Kepala PM PTSP. Kab bojonegoro untuk memberi penjelasan kepada warga sukowati yang hadir.
Gunardi Plt. Kepala PM PTSP “proses Rencana pembangunan pabrik Batchingplant/ betton di desa sukowati, Pihak perijinan mengakui telah Menerbitkan IMB, karena Persyaratan dan proses admistrasi yang di perlukan telah di penuhi Oleh pihak perusahaan, Namun masih ada ijin operasionalnya yang perlu kami kaji bersama terkait adanya Penolakan Warga Sekitar lokasi perusahaan.” Ungkapnya.
Warga Sukowati yang hadir sebanyak 8 orang tersebut. masih mengganjal dan mempertanyakan, terkait PT. SBS, Tidak pernah menyampaikan kalau lokasi tersebut akan di bangun pabrik Batchingplant /Betton tapi Hanya untuk penghurukan, Warga sukowati yang bernama ahmad Sayfudin Rt 15/2 Desa sukowati menyampaikan bahwa Dampak polusi udara, keamanan keselamatan, Pihak pemerintah desa tidak melakukan sosialisasi pada warga, yang Meminta tanda tangan warga di lakukan oleh mustadji, tidak di tugaskan pamong desa. Pada saat ketika meminta Tanda tangan warga kami tidak di kumpulkan di balai desa, Dan Kompensasi bagi warga Sukowati Bagaimana nantinya” kata Ahmad Sayfudin dalam forum.
Sedangkan Nurhadi warga Rt 14/2 sukowati kecamatan kapas menanyakan terkait Peraturan
lingkungan hidup, untuk memperbolehkan Pembangunan Pabrik di lokasi sekitar pemukiman warga.” Tanyanya.

Ketua Komisi A Lasmiran menanggapi Aduan dari Warga Sukowati “Bagaimana penyelamatan masyarakat Dari dampak kegiatan perusaahaan tersebut, dan kita harap dari awal mulai sekarang Harus ada perjanjian, hitam atas putih dan bisa di pertanggungjawabkan dari pihak perusahaan maupun Warga Sukowati, Mari kita duduk bersama untuk memecahkan permasalahan ini dengan Baik, Dan kegiatan perusaahaan tersebut bisa bermanfaat dan menguntungkan mayarakat sekitar” ungkapnya.
Rapat berjalan dengan lancar sesuai rencana dan Anggota legislatif yang hadir Mengajak warga sukowati bersama awak media yang hadir untuk malakukan sidak.(ISC


