Wakil Bupati Karawang H.Ahmad Zamakhsyari Akan Melaporkan Oknum Yang Merampok Anggaran Beras Untuk Dapur Umum

Karawang,jabar Indoshinju.com

Rabu,13/5/2020 Setelah mengetahui beras bantuan Pemkab Karawang yang dinilai warga tidak layak konsumsi, Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari mengancam akan melaporkan oknum pejabat yang ditudingnya merampok anggaran beras peruntukan dapur umum sebagai konsumsi bagi warga terdampak Covid-19.

“Beras 100 ton itu dibeli dengan uang negara, saya sakit hati, itu uang negara,” kata wakil Bupati dengan nada marah.

Kang Jimmy sapaan akrab Wakil Bupati Karawang ini, selain secara langsung menegur Kepala Bulog Karawang melalui pesan singkat, ia juga memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tidak membayar ke Bulog, sebelum Bulog mengganti beras 100 ton tersebut. 

Seperti di Kecamatan Rengasdengklok, beras yang diterima dapur umum di kecamatan ini kondisi berasnya berwarna kuning kehitam-hitaman, bau apek dan terdapat banyak kutu pada beras. Lebih dari pada itu, kondisi tersebut merata di semua kecamatan se-kabupaten.

Diketahui, beras 100 ton dibagikan Pemkab Karawang untuk memenuhi kebutuhan dapur umum di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang, selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. 

Sementara itu dikutip dari Spirit Jawa Barat, Kepala Bulog Sub Divre Karawang – Bekasi, Rusli mengaku, beras untuk dapur umum tersebut merupakan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Karawang dengan kualitas medium.

Kata Rusli, beras itu dibeli dari petani pada tahun 2018, kemudian disimpan di gudang Bulog dan kualitasnya medium bukan premium.

Rusli menuturkan,  beras tersebut didistribusikan ke dapur umum oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Karawang.

“Kalau memang tidak layak konsumsi, ya ditukar, dengan teknis melaporkan kondisi beras ke DKP,” kata Rusli.

Ditempat terpisah Komisi II DPRD kabupaten Karawang yang menyoroti hal tersebut meminta Bupati Karawang segera mengintruksikan dinas terkait, agar Bulog Karawang segera menarik kembali beras kondisi tidak layak dikonsumsi yang sudah dikirim ke beberapa kecamatan.

Bahkan, senada dengan Wakil Bipati, Komisi II juga meminta agar BPKAD tidak membayar beras dengan kualitas buruk tersebut, sampai dengan pihak Bulog menggantikan dengan beras yang memiliki kualitas lebih baik.

“Itu harus diperjelas dulu beras berkualitas premium atau medium. Karena sebelumnya kan ibu bupati gembar-gembornya beras premium. Masa beras premium pecah-pecah sama berkutu kayak gitu,” tutur Ketua Komisi II DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi, Senin (11/4/2020). (ISC).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *