Bekasi – Indoshinju.com –
Pihak Rumah Sakit Annisa melalui Wadir Yanmedik mengatakan kepada media, Selasa (31/3) bahwa terkait adanya informasi yang sempat viral di masyarakat perihal pasien ODP, tidak di sanggah, namun apa yang di lakukan oleh Pihak RS Annisa, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Wadir pelayanan medis, didampingi kabid pelayanan medis dan tim humas menjelaskan kronologis pasien mengapa masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan ( ODP), bahwa pasien pada tanggal 21 Maret 2020 datang ke Rumah Sakit Annisa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengam keluhan batuk dan sakit tenggorokan, dan pasien ada riwayat berkunjung ke RSPAD Jakarta.
Sesuai dengan formulir screening Covid 19, berdasarkan adanya gejala saluran pernapasan dan ada riwayat perjalanan ke daerah transmisi lokal maka pasien masuk ke dalam katagori ODP.
Dengan penyakit utama adalah infeksi saluran pernafasan.
Sesuai dengan prosedur pasien ODP, pasien harus melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Hal ini sesuai dengan panduan dari pemerintah
Pada tanggal 28 Maret 2020 pasien datang kembali ke RS Annisa dan di periksa oleh dokter spesialis.
Dari hasil pemeriksaan, keadaan kesehatan pasien menunjukkan perbaikan dan status ODP berganti menjadi status pasien biasa.
” Ya saat terakhir di periksa kondisi pasien semakin membaik dan status ODP sudah berganti menjadi status pasien biasa, ” Ujar wadir yanmed “(Irsyam ).



