Tidak Boleh 2 Job, Pendamping Desa Yang Jadi PPK, Harus Pilih Salah Satu

Karawang,jabar Indoshinju.com

Minggu 8/3/2020 Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, tentu ada rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Meski demikian, Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) atau pendamping desa tidak di perbolehkan merangkap Panwas maupun penyelenggara Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang sudah melaksanakan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hanya saja dari ke 30 Kecamatan, terindikasi ada beberapa pendamping Desa yang lolos jadi PPK.

Menurut pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan kepada Indoshinju.com menuturkan. “Memang dalam regulasi KPU, tidak ada larangan yang mengatur dan melarang pendamping desa atau profesi lainnya untuk jadi PPK.”,

“Tapi secara aturan dari Kementerian Desa sudah mengatur soal pendamping desa yang tidak boleh double job.”, Jelas Andri.

Selain itu, Andri menyebutkan, pendamping Desa yang sudah terlanjur jadi PPK tersebut harus memilih salah satu dari dua job yang mereka jalankan, apakah sebagai pendamping desa atau PPK. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Karawang juga jangan diam, kalau memang ada pendamping Desa yang jadi PPK, segera layangkan surat ke KPUD Karawang.”,

“Jadi mereka harus memilih salah satunya. Mengundurkan diri dari PPK dan memilih tetap menjadi pendamping desa, atau sebaliknya.”, jelasnya lagi.

“Pada prinsipnya, jika di lihat dari regulasi yang ada di KPU, tidak mempermasalahkan apakah mereka itu pendamping desa atau PNS, sebetulnya mereka tetap bisa menjadi PPK. Hanya saja mereka terganjal dengan aturan Kementerian Desa.”, Ungkapnya.

“Secara aturan Kementerian Desa mereka tidak di perbolehkan menjalankan double job,” tegasnya.

“Itu semua untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja tenaga pendamping professional masyarakat desa, dan demi suksesnya visi misi dan tujuan P3MD sesuai UU No. 6 Tahun 2014, serta segala peraturan turunnnya.”, Pungkasnya.(Pri ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *