BOJONEGORO_INDOSHINJU.COM – Pada 26 – juni 2019 Polres Bojonegoro merilis kegiatan Pilkades serentak Kabupaten Bojonegoro tim satgas anti judi polres Bojonegoro berhasil mengamankan beberapa pelaku perjudian yang terkait dengan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bojonegoro.

Data yang di peroleh Media indoshinju.com, Ada dua tempat kejadian perkara yaitu di Kecamatan Baureno dan di kecamatan kedewan, yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli dalam pers rilisnya bahwa, Ada tiga tersangka yang ditangkap di dua tempat kejadi perkara yang berbeda. Diantaranya dari Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan dan Desa Sumuragung Kecamatan Baureno.Ketiga tersangka tersebut adalah JM (65) warga desa Sumberkarang, Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto, dan SN (50) warga Desa Kepoh, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, yang diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 7 juta, 2 buah Hanphone dan juga satu lembar bukti Rekapan, yang diamankan dari salah satu tempat di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno.



Penangkapan tersangka berawal dari kegiatan pilkades di Desa Sumuragung, dari informasi yang dikumpulkan oleh petugas Satgas Judi Pilkades dan dilakukan pengecekkan ternyata benar adanya pelaku yang didugaan melakukan judi pilkades,” jelasnya.
Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan Bahwa Pada kegiatan pilkades serentak masih ada yang telah mempertaruhkan atau menggunakan objek pilkades sebagai ajang judi ini dan tersangka masih jadikan Daftar Pencarian Orang DPO sedang dalam pengejaran, para tersangka di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda Rp 25.jt “.Tutup kapolres. (ISC)


