BOJONEGORO _ INDOSHINJU.COM – Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, S.I.K,. M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Rivaldi serta Kassubag Humas Polres AKP Ismawati mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus
Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Dengan Merilis Kasus Kejahatan/ Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut di Taman Reskrim Polres Bojonegoro.17/01/2020.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, S.I.K,. M.H. Menyampaikn Pada Awak media Bahwa tersangka Pelaku akan di proses Hukum Karena kejahatan yang ia lakukan, 1 tersangka berinisial ALF(19) Asal Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro, pada 6 Januari 2020 lalu melakukan penganiayaan selanjutnya mengambil barang korban berupa 1 buah Handphone, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Ujar Kapolres.

Sementara itu kapolres berpesan pada Masyarakat “Agar waspada dan selalu hati hati, tidak memancing terjadinya kejadian kejadian Yang memberi peluang bagi pelaku kejahatan.menjaga Diri dan lingkungan waspada dan Aktif dalam Kantibmas (menjaga Ketertiban Masyarakat).”Pungkasnya.(ISC).


