BOJONEGORO ( indoshinju.com) – Pilkades serentak di kabupaten Bojonegoro, telah memasuki tahap penetapab bagi para calon peserta Pilkades, hal ini sesuai dengan data yang di himpun oleh wartawan media ini melalui BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarkat Pemerintah Desa).
Di Kabupaten Bojonegoro sendiri ada sekitar 32 (Tiga Puluh Dua) Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak.
Tahapan tersebut Sesuai Udang-Undang Desa Tahun 2014, bahwa pelaksanaaan pilkades bisa di laksnakan di tahun 2016, 2019, dan 2020, dari 32 desa, sedangkan sebanyak 7 peserta desa masih definitif untuk mengajukan pelaksanaa pilkades karena masa jabatannya habis pada tahun 2017.
Kepala BPMPD (Badan Pemberdyaan Masyarkat Pemerintahan Desa ) melalui kepala bidang pemerintahan desa dan kelurahan Kabupaten Bojonegoro Sugeng Firmanto mengatakan,
“Pendaftaran untuk calon Kepala Desa, terhitung mulai tanggal 16 sampai 26 september 2016, dan selanjutnya setelah itu kembali ke pihak panitia di tingkat desa masing masing, dan melalui ke panitiaan selanjutnya di tutup pada 26 september, dan ketika sudah terdapat salah satu calon, jika lebih dari satu, maka pendaftaran akan di tutup oleh panitia setempat, dan setelah itu panitia melakukan verifikasi berkas administrasi persyaratan calon pilkades, dan akan di beri tenggang waktu selama 20 hari, apabila terdapat berkas administrasi yang tidak memenuhi syarat,
Maka calon tersebut di nyatakan gugur, dan yang memenuhi syarat di tetapakan sebagai calon peserta pilkades, apabila calon peserta pilkades jika lebih dari 5 orang peserta, maka akan di lakukan ujian test tulis , melalui tim satker kabupaten, yang di bentuk oleh Bupati, di himpun dari berbagai unsur, yang berkaitan dengan kinerja pemerintahan”. Ungkapnya
Sugeng juga menambahkan, “bahwa dengan moment pilkades kali ini di harapakan mampu menciptakan pemimpin yang benar benar komitment memajukan desa, dan sekiranya pelaksanaan pilkades tahun ini berjalan kondusif di tingkat bawah, ungkapnya. (mam)