BOJONEGORO (indoshinju.com)-Tahun 2016 jelang tahun pilkades di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Ada 19 habis masa jabatan PJ, dua di antaranya meninggal dunia, dan dua kesandung masalah hukum.
Kemudian 13 jabatan habis 2016,dan 2017, bisa melaksanakan pilkades ini,
Pihak BPMPD Kabupaten Bojonegoro, melalui Sugeng Frmanto mngatakan
“Berkaitan dengan pelaksanaan pilkades di Undang-undang Desa yang baru dengan Undang-undang yg lama di antaranya banyak terjadi perubahan, pengaturan pelaksanaanya, ,di antaranya bahwa ada panitia di tingkat Kabupaten dan panitia tingkat Desa, dan sarana tempat pemilihan bilik ada perubahan yang akan disertai seperti moment pemilu, di antanya jika ada suara terbanyak yang sama atau alhasill seri, maka penetuanya berdasarkan jumlah pemilih yang terbanyak yang berada di TPS(tempat pemungutan suara). Berdasarkan Undang-undang no 6 tahun 2014, ada 3 kali ,dalam satu periode 6 tahun di laksanakan 3 kali pelaksanaan”, demikian terang Sugeng Firmanto saat menyampaikan di kantor kerjanya saat ditemui indoshinju. com (14/7/2016). (Mams)