Suasana Sidang Perdana Kades Perreng

BANGKALAN (indoshinju.com) –  Untuk menjaga keamanan dan ketertiban,
Sejumlah Personil Reskrim dan Sat Sabhara Polres Bangkalan
mengamankan sidang perdana kasus pengeroyokan yang melibatkan Kades Kepala Desa Perreng di pengadilan negeri Bangkalan, Rabu,3 mei 2017.

Kasus yang mendudukan dua terdakwa menjadi pesakitan dipengadilan ini terjadi pada tanggal 12 Desember 2016 di sekitar rumah
Kepala Desa Perreng  dan diduga pengeroyokan ini juga melibatkan Kades Perreng Ach Fausi beserta beberapa orang centengnya,

Yaitu:  M,S.HM. Akibatnya Abd Mannan yang menjadi korban pengeroyokan mengalami luka yang serius.

Sementara sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bawono efendi itu mengagendakan pembacaan dakwaan. ” Sidang dilaksanakan mulai jam 11 Wib

Sidang Perdana Kades ini menjadikan.

Pengadilan Negeri Bangkalan menjadi sedikit rame dengan hadirnya para kerabat terdakwa dan pendukung Kades.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Sidang berlangsung dengan aman lancar meskipun diwarnai kedatangan para pendukung dari pihak terdakwa yang turut mengikuti jalannya sidang (clis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *