Bojonegoro indoshinju.com –
Pada tanggal Jum at 29/09/2017 pkl. 09.00 wib, bertempat di Masjid Dusun Pucanganom Desa Meduri Kecamatan Margomulyo telah dilaksanakan kegiatan non fisik TMMD ke- 100 Kodim 0813 Bojonegoro, Sosialisasi UU Perkawinan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan dihadiri perangkat Desa Meduri dan Dusun Pucanganom 100 orang ibu2 dari Dusun Pucanganom.
Pembawa materi Sdr. Sahudi S. Ag dan Eko Sunarno S. Ag, menyampaikan :
“pernikahan yang tidak diawasi dan tercatat oleh pegawai pencatatan nikah adalah tidak sah sesuai UU Perkawinan yang berlaku di NKRI”
“usia pernikahan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan dan keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga, jadi harus memperhatikan usia yang ideal, terutama bagi putra-putrinya.
Mulyati (47), salah seorang warga Pucanganom mengungkapkan rasa berterima kasih dan bersyukur, karena dengan mengetahui UU Perkawinan diharapkan masyarakat dusun Pucanganom,
Kedepannya akan lebih memperhatikan kaidah-kaidah dalam menikah/menikahkan keluarganya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam sebuah rumah tangga.
Karena tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro, juga bagian ketidak tahuan masyarakat tentang Hukum dan kaidah pernikahan.(indoshinju)


