KARAWANG, Indoshinju.com — Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang kembali memantik sorotan publik. Gelombang keberatan yang muncul pascapemilihan dinilai tidak boleh dipandang sekadar persoalan administratif biasa, terutama jika ada indikasi tahapan yang menabrak regulasi.
Sekretaris Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, mendesak panitia serta tim pengawas dan monitoring untuk tidak memejamkan mata atas dinamika yang terjadi. Ia menegaskan, proses pengisian BPD wajib berpijak penuh pada payung hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Bupati (Perbup).
“Banyaknya persoalan pasca-pemilihan pengisian BPD di Desa Pamekaran tentu adanya dugaan dari pihak panitia mengabaikan aturan-aturan yang sudah ditentukan, baik Undang-Undang, Perda, maupun Perbup yang telah ditetapkan,” ujar Aan, Jumat (28/8/2026).
Aan mengingatkan bahwa pembiaran atas sanggahan calon maupun masyarakat berpotensi memicu eskalasi konflik di tingkat akar rumput.
Pentingnya Tindak Lanjut dan Akuntabilitas Tahapan
PDPSP meminta leading sector dan tim monitoring tidak sekadar menjadi penerima laporan administratif pasif. Setiap nota keberatan harus diverifikasi secara obyektif berbasis data dan dokumen pendukung. Jika terbukti ada oknum panitia yang melanggar ketentuan, sanksi tegas sesuai mekanisme aturan harus dijatuhkan.
Demokrasi desa, menurut Aan, tidak boleh dijalankan atas dasar kebiasaan semata atau kesepakatan internal belaka. Semua tahapannya harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagai bentuk perlindungan hak, Aan mengimbau para calon dan saksi untuk bersikap kritis terhadap berita acara yang disodorkan panitia:
Hak Menolak Tanda Tangan: Calon atau saksi berhak menolak menandatangani berita acara jika mendapati substansi atau prosesnya menyimpang dari aturan.
Pengumpulan Bukti: Tim calon didorong mengumpulkan dokumen pendukung, seperti berita acara penetapan hak pilih.
Verifikasi Musyawarah RT: Melakukan recheck faktual untuk memastikan apakah tahapan musyawarah di tingkat RT benar-benar dilaksanakan.
“Kalau musyawarah tingkat RT tidak ditempuh, itu jelas melanggar Perbup Nomor 24 Tahun 2026,” tegas Aan, seraya menekankan pentingnya pembuktian berbasis fakta agar tidak berujung pada saling klaim tanpa dasar.
Mekanisme Aduan Hingga Ranah Hukum
Apabila sanggahan tertulis yang dilayangkan ke panitia tingkat desa tidak direspon, PDPSP menyarankan agar berkas aduan resmi segera diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika seluruh alur administratif dan mediasi menemui jalan buntu, jalur hukum menjadi opsi akhir yang sah untuk ditempuh.
Opsi PTUN: Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Fokus Utama: Persoalan dasar terletak pada kepatuhan proses terhadap aturan, bukan sekadar menentukan pihak mana yang menang atau kalah.
Cegah Bom Waktu Konflik Desa
PDPSP mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat sebelum sengketa ini berubah menjadi konflik terbuka. Penanganan transparan dinilai mutlak: jika proses pemilihan sudah benar, tunjukkan bukti dokumen dan legalitasnya; jika terbukti keliru, lakukan tindakan korektif.
Abaikan terhadap keberatan warga tidak hanya memicu sengketa hukum, tetapi juga merusak legitimasi BPD terpilih serta menggerus kepercayaan publik terhadap demokrasi di tingkat desa.( Asep).
