Sindikat Penggunting Gembok Rolling Door Alfamart Diciduk Bersama Asbaknya 1 Tewas

Jakarta –  indoshinju.com _

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggulung satu lagi komplotan pembobol minimarket Alfamart beserta dua penadahnya. Satu dari tiga pembobol Alfamart itu tewas lantaran melawan ketika hendak ditangkap. Sedangkan dua pembobol dan dua penadahnya sudah masuk kerangkeng tahanan Polda Metro jaya.

“Terakhir mereka beraksi di Bekasi, Jawa Barat antara 12-18 April 2020,” ungakap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 23/4/20. Menurut dia, personel Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap kelima pelaku pada 20-21 Aprl 2020 lalu.

Yusri mejelaskan, pada Jumat, 17 April 2020 dinihari sekitar pukul 03.30, FS, MT , da DN membobol Alfamart di Jalan Raya Wibawa Mukti, Jatiasih, Kota Bekasi. “Sebelumnya sudah ada laporan mereka beraksi di Tambun Selatan pada Minggu, 12 April 2020,” Kata Kombes Yusri yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Dari penyelidikan, petugas mengidentifikasi FS yang bertindak sebagai kapten komplotan ini. Petugas meringkus FS di kawasan Gerbang Tol Jatiluhur, ruas Cikampek-Purwakarta. Selanjutnya FS dibawa untuk menunjukkan kawanannya ke Tambun.

Namun, di kawasan Tambun, Bekasi ia melawan petugas dan malah hendak merebut senjata salah personel tim Jatanras. “Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. FS sepat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Yusri.

Di Tambun petugas berhasil menangkap DN, 28, yang berperan sebagai pengawas kegiatan pembobolan, sementara FS dan satu rekan lainnya MT, 31, menggunting gembok dan masuk untuk menjarah isi toko. DN ditangkap di sebuah kafe di kawasan Tambun, Bekasi pada Senin, 20 April 2020.

Keesokan harinya, Selasa, 21 April 2020, petugas menagkap MT di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari Pasar Kemis, Tangerang itu petugas menangkap pula penadah hasil pembobolan Alfamart, yaitu HS, 48, dan F, 33.

Dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol toko seperti gunting besi besar, palu, dan linggis. Petugas juga menyita aneka barang jarahan yang sempat digondol dari dalam toko.

Selanjutnya para tersangka yang tertangkap dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. ( Irsyam ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *