SIDANG TUNTUTAN KDRT NOTARIS KONDANG BOJONEGORO

BOJONEGORO _ INDOSHINJU.COM – Notaris yang di rasa sudah kondang di wilayah Bojonegoro, Telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Sehingga hal tersebut harus berurusan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sidang sudah di gelar beberapa kali. Dan bahkan mediasi juga sudah di lakukan. Rz selaku terdakwa dalam persidangan di anggap telah melakukan tindak kekerasan terhadap VD sang istri selaku pelapor.

Sidang di pimpin langsung oleh KPN yaitu Khadarusman Al Riskandar, S,H.,M,H. Dengan hakim 1. Eka Prasetya Budi Dharma.S,H..M,H. Hakim 2. Isdaryanto.S,h.M,H,. Panitera pengganti Kiswadi S.h. Dan dengan haksa penuntut umum Suhardino S,H.

Dalam bacaannya jaksa penuntut umum Suhardono membacakan bahwa Rz di anggap melakukan pelanggran pasal 44 ayat 1 KUHP. sehingga terdakwa di tuntut 10 bulan kurungan dan denda Rp 8 juta subsidair 5 bulan.

Hal tersebut sesuaiĀ  fakta persidangan dengan saksi – saksi yang di hadirkan. Sehingga jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman yang di anggap sudah sesuai.(.BDS.ISC).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *