BANGKALAN (indoshinju.com)-Sidang kasus sengketa lahan di Kelurahan Kraton yang sebelumnya sempat ditunda hingga dua kali akhirnya kini mulai digelar di PN Bngkalan kamis 14/7 ,Sidang dipimpin langsung oleh wakil ketua PN Bangkalan.
Dalam ruang sidang tampak hadir pengacara muda saini sh dan rekan, mewakili warga pemilik lahan yang bertindak sebagai penggugat clas action atas terbitnya SHM yang diduga diluar prosedur.
Turut tergugat pula mantan lurah kraton Evi dan BPN Bangkalan, termasuk pembeli lahan bermasalah, yaitu Fatonah yang juga menjabat ketua Gapensi Bangkalan mantan anggota Dewan ini diwakili pengacaranya Bahtiar SH.
Namun sidang perdana ini rupanya berjalan singkat.
Majelis Hakim memberi kesempatan kepada yang berpekara untuk melakukan upaya mediasi, sidang akhirnya ditunda minggu depan.
Sementara Zaini SH, yang ditemui wartawan media ini, seusai sidang mengungkapkan, jika ia dan warga optimis jika gugatan clas aktion ini bakal menang.
“Hakim pasti akan berpihak kepada kebenaran.
Pasalnya, banyak kejanggalan dalam penetbitan sertifikat oleh oknum BPN Bangkalan.
Ditengarai telah terjadi persekongkolan diluar prosedur antara lurah dan oknum BPN Bangkalan.
Disini lurah seakan menjadi penguasa dan penentu dalam penerbitan sertifikat salah satu diantaranya adalah, tanah milik warga Kraton yang sudah berpuluh tahun mereka tempati.
Bahkan ironisnya, tanah akses untuk jalan umum, maupun Tanah Milik Negara disini bisa terbit sertifikat diduga tanpa ada kordinasi dengan Pemda setempat.”, terang Zaini.
Diapun menyesalkan ulah oknum BPN Bangkalan.
Diketahui, perkara ini berawal dari tanah milik orang tua bapak Sadi, yang tanpa diketahui tiba tiba telah berpindah tangan dan dijual kepihak kedua tanpa sepengatuannya.
Padahal ia sebagai ahli waris, belum pernah menjual bahkan surat leter C asli masih ia pegang.
Namun anehnya, sipenjualnya ada campur tangan Evi, mantan lurah Kraton.
Mengejutka, ternyata telah terbit sertifikat atas nama orang lain, dan dijual ke beberapa orang.
Sehingga kasus lahan Kraton ini akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Bangkalan Madura. (Clis)