Setelah Diketahui Izinnya Diduga Tidak Lengkap, DLHK Karawang Bekukan Klinik Bhakti Medika

Karawang,jabar Indoshinju.com

Sabtu,2/5/2020 Berawal dari temuan limbah medis yang di duga milik salah satu klinik di Dusun Santiong, Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya wetan, Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat.

Hingga berujung pada persoalan perizinan yang belum lengkap. Hal itu terungkap setelah adanya statement dari dr. Argen yang di claim sebagai dokter penanggung jawab klinik Bhakti Medika oleh pemilik klinik.

Atas dasar informasi soal adanya dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan dan informasi perizinan yang tidak lengkap. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) sudah meninjau ke lokasi langsung.

Setelah hampir satu pekan informasi perizinan klinik Bhakti Medika bergulir di ruang publik, banyak pihak yang mempertanyakan proses dan tindak lanjut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang perihal limbah medis dan perizinannya.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sempat menyoal masalah perizinan klinik Bhakti Medika, ketika kembali di konfirmasi oleh Indoshinju.com dan di pertanyakan langkahnya yang sempat berjanji akan mengawal prosesnya di DLHK Karawang, ia mengatakan. “Kamis 30 April 2020 kemarin saya sudah berkomunikasi dengan pak Kepala Dinas LHK serta dengan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) di kantor DLHK Karawang, untuk mempertanyakan tindak lanjut serta tindakan dari DLHK Karawang untuk klinik Bhakti Medika yang ternyata belum melengkapi beberapa perizinan.”,

“Dan alhamdulillah kata Andri,dari hasil konfirmasi saya ke DLHK Karawang, saya mendapat jawaban yang cukup memuaskan dari Kadis dan Kabid Wasdal DLHK. Ternyata terhitung tanggal 30 April 2020, DLHK Karawang sudah mengeluarkan surat pembekuan untuk klinik tersebut. Artinya, dengan adanya surat pembekuan, operasional kliniknya di stop sampai semua aspek perizinannya benar – benar lengkap.”, Ungkapnya.

“Kesigapan serta ketanggapan DLHK Karawang patut kita apresiasi. Tanpa menunggu lama, mereka bergerak dan bertindak dengan cepat. Hal seperti ini agar menjadi pembelajaran bagi pelaku – pelaku usaha medis lainnya. Sebelum berjalan atau beroperasinya tempat usaha, lengkapi terlebih dahulu perizinannya.”, Ujar Andri.

“Ada pun soal pemilik klinik Bhakti Medika sudah sempat mengurus dengan di wakili oleh seseorang, tapi tidak tuntas. Ya itu urusan internalnya dengan yang mengurus.”, Katanya.

“Tentunya jika benar pemilik klinik sudah menguasakan pengurusan semua perizinan, tapi ternyata tidak tuntas? Sehingga berdampak pada di bekukannya operasional kliniknya, ini menjadi kerugian bagi pihaknya. Itu pun jika benar menyerahkan untuk di urus semua jenis perizinannya?”.

“Intinya itu menjadi urusan kedua belah pihak, yaitu antara pemilik klinik dengan pihak yang di minta untuk mengurus perizinan tersebut.”, Pungkasnya.(Pri ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *