Seorang Wiraswasta Diamankan Satres Narkoba polres Bojonegoro, Kasus Narkotika Jenis Sabhu

BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM –  Satres Narkoba telah Mengamankan tersangka kasus Nakotika jenis sabhu sabhu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli. MH SIK MSi,  pada Hari Selasa, 23 Oktober 2018 jam 05.30 wib. Kapolres Bojonegoro telah mengadakan press Release Bertempat di Polres Bojonegoro pada 26/10/2018.

Kapolres Bojonegoro Memaparkan tentang kejadian perkara yang terjadi di wilayah perumahan Pacul Permai Ds. Pacul Kec/Kab. Bojonegoro. dengan tersangka berinisial (RT) 22 th. Pekerjaan wiraswasta, warga Desa Pacul. kecamatan Bojonegoro.

Dengan barang bukti yang  berhasil di sita oleh Satreskrimkoba Polres bojonegoro yaitu:

Dua bungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabhu ,3 buah plastik klip kecil bekas isi narkoba jenis sabu. 3 buah korek api yang telah di modifikasai. 5 buah pipet kaca yang berisi di duga sabu. 2 buah skrop yang terbuat dari sedotan warna putih. 2 potong sedotan warna putih. 2 buah alat hisap sabu/bong. 2 buah selang plastik yang telah di modifikasi. 1 buah gunting kecil warna hitam. 1 buah kantong kain bekas di D’June parfum warna biru. k. 1 buah kotak plastik Cotton Bad wama bening. 1 buah kotak plastik warna hitam bekas kartu seluler Simpati. m. 1 Hp Samsung A6 Wama Gold dengan sim Caed 082249288886.

Pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 jam 05.30 Wib. berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terlapor yang berinisial ini  (RT) telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabhu, selanjutnya dl lakukan penangkapan dan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut diatas,

selanjutnya terlapor beserta barang bukti di amankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

“Tersangka telah melanggar Pasal 112(1) dan pasal 127(1) huruf a UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan  ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 800 Juta. Dengan denda Rp 1 Milyar dan ancaman penjara 4 th.

“Jaringan inikan semakin hari semakin berkembang maupun modus operandinya, sehingga kita di sini juga kesulitan, tapi tetap kita upayakan untuk Bagaimana bisa mengetahui cara merekam jejak mereka, dan kerjasama dengan pihak lain, supaya bisa tercapai hasil yang diharapkan, terutama pemberantasan Narkoba, seperti Narkotika jenis sabhu sabhu ini.” pungkas Kapolres Bojonegoro.(Shinju.isc).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *