Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pencuri sepeda onthel yang berinisial S (37) asal Jalan Dr Soetomo, Gang Makam Sedeng, Keluarahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur ini, bernasib sial setelah mencuri sepeda onthel milik seorang anggota Kepolisian yang bertugas di Mapolres Bojonegoro.
Pencurian itu terjadi di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro, saat sepeda di parkir di depan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan ditinggal oleh pemiliknya saat mengikuti acara Car Free Day (CFD), Minggu 23 Agustus 2020 lalu.
Alangkah terkejutnya korban yang bernama M.Andik (41) yang tinggal di Asrama Aspol, Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro Kota itu, saat mencari sepedanya yang sudah tak ada di tempat parkirnya. Selanjutnya korban yang kehilangan sepeda pancal/Dayung, berkeliling di sekitar Jalan P Mas Tumapel depan Pemkab untuk mencari keberadaan sepdanya namun hasilnya Nihil.
Pada akhirnya M.Andik melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro, lanjut anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap perempuan yang sehari-hari sebagai petugas kebersihan DLH Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Tersangka ditangkap setelah ketahuan melakukan pencurian sepeda pancal di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro itu dan tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak dua belas kali hingga dirinya Ales dan tertangkap oleh anggota Reskrim polres Bojonegoro,” demikian dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat menggelar Konferensi Pers, yang berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (18/10/2020) pagi.

Dihadapan awak media itu, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan bahwa tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang sapu itu, mengaku telah mencuri sepeda pancal sebanyak 12 kali. Sepeda hasil curian itu oleh tersangka digadaikan.
“TKP (Tempat Kejadian Perkara) di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro, tempat tersangka melakukan aktifitasnya sebagai tukang sapu ,” ungkapnya.
Akibat perbuatanya, kini tersangka telah menghuni sel tahanan Polres Bojonegoro. Selanjutnya, tersangkan harus mendekam di penjara paling lama 5 tahun, dikarenakan yang bersangkutan melanggar pasal 365 KUHP.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga di Kabupaten
Bojonegoro ini, hendaknya berhati hati saat memarkir sepedanya. Kejahatan terkadang timbul karena adanya kesempatan,” kata AKBP M. Budi Handrawan menegaskan. (ISC.HS).


