BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM – Bertempat di Halaman Taman reskrim polres Bojonegoro Pada 7/01/2020 Kapolres Bojonegoro Akbp M Budi Hendrawan SIK.MH Merilis kejadian Perkara terkait kasus Penipuan penerimaan Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS)dengan korban dan tersangka adalah warga kab. Bojonegoro.
Berawal dari Laporan seorang perempuan (40 th) warga Kec.Kedungadem, Melaporkan bahwa dirinya telah terjadi Korban penipuan, dari Seorang PNS yang ber inisial S (37) seorang Guru SD di wilayah Kec.Ngasem, Laporan masuk Dari Polsek Kedungadem pada tanggal 24 Desember 2019 lalu kemudian Reskrim polres Bojonegoro penyelidikan dan kembangkan kasusnya.
Dari data dan pengembangan kasus tersebut Bareskrim polres Bojonegoro menahan tersangka, berlanjut dengan pengembangan Barang bukti 1 buah kartu tanda pengenal panitia, 1 buah gambar pemberitahuan peserta seleksi, 2 lembar persyaratan jadwal pemberkasan, 49 lembar surat pernyataan ,1 buah rekening BRI, temuan dari hasil penyelidikan tersebut sebagian uang dari korban masuk Rekening BRI, Beserta Perabot mewah yang di beli oleh tersangka dengan menggunakan uang tersebut.
Tersangka melakukan penipuan dengan Cara merayu, meyakinkan para korbannya bahwa dirinya bisa menjadikan PNS sebagai guru dengan persyaratan membayar Rp 30 jt pada tersangka, Namun korban tidak mendapat pemberitahuan terkait penerimaan PNS dari tersangka, ternyata korban tidak masuk dalam Daftar penerimaan Pns tersebut, Uang yang telah di serahkan korban ke tersangka tidak dikembalikan, hingga menyeretnya berkaitan dengan kasus Hukum dan di tahan di Mapolres Bojonegoro.
Dari hasil pengembangan kasus penipuan tersebut Tersangka S. Telah melakukan penipuan sejak th 2017 s/d.2019. dengan total korban yang berhasil di data sebanyak 82 Orang di th 2019, kasus inipun di Duga masih ada korban korban lain yang belum dapat secara pasti oleh Reskrim polres Bojonegoro. Hingga Rilis ini di terbitkan .
Tersangka telah berhasil mengumpulkan kurang lebihnya dari total ditaksir sekitar 2,6 m hasil kejahatan itu yang pertama digunakan untuk Renovasi Rumah sebesar 440 juta beli mobil Ertiga, kredit mobil Ayla, di samping itu korban bersama istri jalan-jalan ke Bogor selama 4 bulan, juga .di gunakan lain lainya , karena perbuatan tersebut Tersangka di kenakan perkara penipuan penggelapan pasal 378 dan 372 . dengan hukuman (kurungan ) 4 th. Penjara .

Kapolres Bojonegoro Akbp M Budi Hedrawan menghimbau pada masyarakat yang menjadi korbannya, yang belum melaporkan agar segera melaporkan ke polres, kita juga berharap mudah-mudahan nanti Tersangka mengembalikan kerugian dari korban-korbannya tersebut. Dan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus penipuan penerimaan PNS karena sekarang ,Pendaftaran pns melalui e-ktp proses komputerisasi Data hang valid, mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini masyarakat lebih tahu lagi Jangan mudah percaya ketika ada orang menawarkan masuk PNS dengan cara membayar semua penerimaan mendaftar online di Jakarta pusat.
“Sebentar lagi mau penerimaan PNS sekali lagi diinformasikan pada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk mendapatkan informasi yang jelas dan bisa di pertanggung jawabkan “jangan gampang percaya.”Kata Kapolres.(ISC).


