BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM – Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro Senin 18/11/2019. Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.SIK.M.H MSi.
Mengungkapkan Dihadapan sejumlah Awak media, Bahwa Anggota Satreskrim Mapolres telah mengamankan Kakek yang di duga telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap Anak Di bawah umur, Korbanya yang masih duduk di bangku SD, Sebut Saja bunga (9)th, (Nama samaran).Korban dan Pelaku tersebut adalah bertetanggaan, di wilayah kecamatan Sukosewu kabupaten Bojonegoro.
Pelaku yang Berinisial RM (68) mengakui dirinya Sudah melakukan perbuatan bejatnya 5 kali, sementara itu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, Polres Bojonegoro.
Dari hasil laporan orang tua Korban langsung Satreskrim Polres Bojonegoro menuju lokasi kejadian pelaku berhasil diamankan dan di tahan di Mapolres Bononegoro.
Dari pengakuannya Pelaku sebelum melakukan pencabulan korban selalu diberikan uang sebagai uang jajan sebesar Rp 5.000, dan korban Di ajak Nonton Film porno di dalam Hp Pelaku, Dari hasil pemeriksaan dan visum korban hanya terjadi Pencabulan saja,


Perilaku Bejat Kakek ini sudah sejak bulan juli 2019. di lakukan dapur rumah korban, Kapolres Bojonegoro AKBP ary Fadli menyampaikan bahwa “Pelaku terancam Pidana KUHP 82 & undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara (Kurungan )”.tegasnya.
Kapolres Bojonegoro menbahkan “Pihak Polres Bojonegoro akan melakukan pendampingan pada korban, dan akan bekerja sama dengan Dinas Sosial, P3AKB (Perlindungan erempuan dan Anak Bojonegoro), Pada para Orang tua Di harapkan tetap selalu kontrol dan Menjaga Anak anak karena ini kuga tanggung jawab orang tua (keluarga) kejahatan terjadi karena ada kesempatan”.(ISC)


