Selain PPK, Keberadaan PPHP Dalam Proyek Uprating PDAM Dipertanyakan

Karawang,jabar Indoshinju.com Jumat,21/02/2020 Kasus proyek peningkatan IPA atau Uprating Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karawang yang sudah di anggap memasuki babak final. Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan 3 orang tersangka, dan Senin pekan ini Kejati Jabar sudah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka.

Berbeda dengan yang lain, Pemantau Kebijakan Publik, Sahli Utomo tidak menyoroti perihal kemungkinan adanya aliran dana dari hasil dugaan korupsi proyek sebesar Rp. 5.492.210.000, dan di duga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 2.687.012.333,10. Ke pihak lain.

Tapi dirinya lebih kepada menyoroti peran Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sahli mengatakan “Dalam pengadaan barang dan jasa, PPHP memiliki peran penting di luar Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).”,

“Dulu singkatan PPHP adalah Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, namun setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa. PPHP merupakan akronim dari Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan.”, Jelasnya.

“PPHP menjadi salah satu pejabat pengadaan yang sangat menentukan arah apakah hasil dari pekerjaan pengadaan barang/jasa tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian antara penyedia dengan PPK atau tidak, walaupun kedudukan atau keberadaan PPHP tidak terlalu di perhatikan dan di permasalahkan dalam sebuah instansi, tetapi tugas dan tanggung jawab PPHP sangat berat.”, Ujarnya.

“Nah, sebagaimana fungsi PPHP di atas, perannya ternyata sangat berpengaruh dalam suatu proyek pengadaan barang dan jasa.”, Katanya.

“Lalu bagaimana dengan peran PPHP proyek Uprating PDAM Tirtatarum Karawang? Sehingga berdasarkan hasil audit, telah di duga terjadi kerugian uang Negara yang mencapai Rp 2,6 M?”, Tanyanya.

“Di sini patut di pertanyakan, apa kah telah terjadi kelalaian, atau unsur kesengajaan atau bisa juga PPHP tidak dapat berkutik walau pun tahu barang yang di terima tidak sesuai? Ini menjadi pertanyaan besar.”, Pungkasnya.(Pri ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *