SEKDA TUBAN MENGANJURKAN GAS MELON 3 KG TIDAK UNTUK ASN & PENGUSAHA

Tuban – indoshinju.com -Menindak lanjuti  Surat dari Gubernur Jatim, Soekarwo nomor 540/9176/022.1/2018 dan Surat Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret Nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran Dan Sesuai Peruntukan.

Pada Rabo, ( 11/07/2018 ), Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.Dr.Ir.Budi wiyana M.Si mengeluarkan himbauan kepada Aparatur Sipil Negara/ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tuban untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.

Bacaan Lainnya

Selain pegawai Pemerintah, edaran tersebut juga berlaku bagi pada pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih senilai Rp 50 juta, serta pengusaha Restoran, Usaha Peternakan, Usaha Pertanian, Usaha Batik, Usaha Binatu, Usaha Masa dan Usaha Masa Tembakau.

“ Himbauan yang ditujukan kepada ASN tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah guna mengurangi subsidi dengan cara para aparatur tidak menggunakan tabung elpiji 3 kg. Kami juga akan segera menyebarkan surat edaran dalam waktu dekat ini, seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Tuban agar mematuhi regulasi yang ada.

Selain itu, juga akan di lakukan pengawasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), Kecamatan, bahkan sampai Desa.

Jika di ketemukan ASN yang menyalahi aturan maka akan di evaluasi dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang ada, Kami akan terus memantau persebaran atas surat edaran itu serta penerapannya,” terang mantan Kepala Bappeda Tuban.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan ( Diskoperindag ) Kabupaten Tuban, Drs. Agus Wijaya, M.AP., menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina sebagai penyedia gas non subsidi yang akan di gunakan masyarakat menengah atas dan ASN di pemkab Tuban.

Selanjutnya, Diskoperindag Tuban bersama Pertamina akan mensosialisasikan pemberitahuan ini di masyarakat dalam waktu dekat.( AGUS ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *