indoshinju.com kuningan – sebelum pejabat tertinggi disuatu daerah mengeluarkan keputusan harus melalui beberap tahapan, dan terakhir ditangan sekretaris Daerah untuk dipelajari lagi sebelum diserahkan, agar menjadi keputusan ataupun peraturan daerah.
Demikian juga di Kabupaten Kuningan, yang mana saat sekdanya dijabat oleh Drs.H.Dadang Supardan M.Si . Yang mana pada (Rabu 6 05 18 ) disambangi oleh ketua dan pengurus ormas LMPI kabupaten kuningan serta awak media dengan maksud tujuan untuk menanyakan beberapa permasalahan yang saat ini sedang dipantau oleh LMPI.
Salah satu pertanyaan yang dikemukakan adalah mengenai BTS ( Tower telekomunikasi ) yang dengan jelas banyak menyalahi aturan salah satunya tidak berijin, tetapi jawaban H dadang hanya mengatkan tidak tahu.
Hal ini sangatlah aneh, bagai mana mungkin adanya kegiatan pembangunan di wilayah Kuningan seorang sekda tidak tahu.
saat dipertanyakan lagi mengenai masalah pembebasan lahan Desa Kawungsari kecamatan Cibeureum, H dadang tidak jauh bereda dengan jawaban yang pertama, tidak tahu juga.
bahkan oleh LMPI diperjelas, bahwa kedatangan Presiden Jokowi yang disambut dengan demo oleh warga desa ini, jawaban lontaran pun semakin tidak logis oleh pejabat Sekretaris Daerah kabupaten Kuningan, berdalih takut salah.
Tegasnya, kalau mau ada pertanyaan ajukan dulu, dan saya minta waktu dulu biar bisa menyiapkan makalahnya dan jawabannya.
Hal ini membuat yang hadir geleng geleng kepala mendengar jawaban seorang sekda yang terlihat menunjukan kebodohannya kepada publik. (lim/dede s)


