Satpol PP Bojonegoro Tertibkan PKL Di Jl.Teuku Umar Agar Patuhi Jam Jualan

BOJONEGORO (indoshinju.com) – Satpol PP Bojonegoro hari ini Rabu (04/01) melakukan penertiban PKL disepanjang Jl. Teuku Umar Bojonegoro.

Dalam proses penertiban tersebut disiarkan pemberitahuan dengan pengeras suara pada kendaraan patroli petugas satpol PP Bojonegoro bahwa, para pedagang harus mematuhi jam jualan yang telah ditentukan, untuk berdagang di sepanjang Jl.Teuku Umar yang diijinkan adalah;

Pagi hari mulai Pukul 04:00 dini hari sampai dengan pagi Pukul 08:00 WIB

Sedangkan sore hari mulai Pukul 16:00 sampai 24:00 WIB

Salah satu PKL di Jl.Teuku Umar Maskun (45) ketika dikonfirmasi indoshinju.com mengatakan bahwa dirinya tidak diperbolehkan berdagang di jam kerja di Jl.Teuku Umar.

Menurutnya, petugas Satpol PP tersebut mememrintahkan kepadanya agar tidak berdagang di sepanjang Jalan tersebut dan pada pukul 16 WIB baru diperbolehkan berdagang.

“La datangnya pembeli itu biasanya jam 11 samapai jam 5 sore to mas, ya susah jadinya, mana dagangan belum ada yang laku”. Ungkap pria penjual durian asal Jepara tersebut.

Sementara itu Kasatpol PP Bojonegoro Achmad Gunawan,S.STP ketika dikonfirmasi indoshinju.com mengatakan

“Kalau menurut perda 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan trantibum pasal 8 sebenarnya diatur trotoar dan jalan adalah wilayah larangan untuk berjualan, pkl atau aktivitas yg serupa. Namun kami masih memberi kelonggaran mempersilahkan beraktivitas namun kami batasi jam operasional sampai ada pengaturan lebih lanjut”. Terang Gunawan. (Adi G)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *