BOJONEGORO (indoshinju.com) – Kabar kurang sedap yang di dapat dari salah satu CV. yang telah mengikuti Pengadaan Barang Dan jasa LPSE April tahun 2017 di Kabupaten Bojonegoro.
Dimana salah satu cv pengikut kegiatan lelang Barang dan Jasa mengirim surat Sanggahan yang di tujukan kepada :
Panitia lelang/ Pokja 3 ULP Kabupaten Bojonegoro,pada sabtu 30/04/2017.
Salah satu pemicunya dari adanya ketidak puasan pihak CV,adalah cara kerja POKJA yaitu.
tidak adanya undangan atau pemberitahuan dari POKJA kepada Cv penyedia jasa yang Bersangkutan .
pada saat CV yang di datangi oleh media ini,
Adalah salah satu Cv yang mendapat urutan 1 (satu).
Namun surat sanggahan yang di kirim oleh CV terkait belum mendapatkan Respon dari pihak Penyelenggara sampai pada saat berita ini di turunkan.
sehingga adanya dugaan dari pihak CV terkait, Bahwa pihak Pokja,terkesan tidak transparan terhadap kegiatan Lelang, dan itu bertentangan dengan TATA NILAI PENGADAAN:
Bagian Pertama, Prinsip Prinsip Pengadaan
Pasal 5
Pengadaan barang jasa menerapkan prinsip prinsip sebagai berikut:
a. Efisien
b, Efektif
c, Transparan
d, Terbuka
e, Bersaing
f, Adil tidak diskriminatif, dan
g, Akuntabel
Mengacu pada perpres tahun 2010 dan perubahannya,
untuk informasi lebih akurat silakan klik di bawah ini:
(Red)