Indoshinju.com – Bojonegoro – Hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum meresmikan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri se Jawa Timur.
Peresmian tersebut secara simbolis dipusatkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Dalam kesempatan peresmian tersebut juga dilakukan teleconfrence dengan beberapa Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Timur diantaranya dengan petugas PTSP PN Bojonegoro.
Pada saat teleconfrence berlangsung, nampak didalam layar yang dipasang di lobi PN Bojonegoro Bp. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Herry Swantoro, SH.MH didampingi Direktur Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum Bp. Dr. Haswandi, SH.MHum. serta Bp. Ketua PN Bojonegoro Pransis Sinaga, SH.MH. wakil ketua Betsjie Siske Manoe, SH.MH.
Dalam kesempatan tanya jawab tersebut, Dr. Haswandi selaku Direktur Tenaga Teknis menanyakan langsung kepada petugas PTSP bagian Pidana Istiqomah mengenai jangka waktu pelayanan ijin penyitaan / penggeledahan, yang dijawab secara tegas dalam waktu 1 hari sudah bisa dipenuhi (one day service).
Kemudian Bp. Dirjen Herry Swantoro berpesan pula kepada Ibu Wakil Ketua Betsji Siske Manoe dan seluruh jajaran PN Bojonegoro untuk senantiasa meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan, serta khusus kepada petugas PTSP agar bersikap ramah, sopan, namun juga tegas kepada setiap pengguna pengadilan.
Teleconfrence tersebut berlangsung sekitar jam 11.30. Selama kurang lebih 15 menit. Humas / juru bicara PN Bojonegoro Isdaryanto SH. (Akrab di sapa oleh awak media Pak Is yang humoris dan low profile) ketika di hubungi, menyampaikan bahwa peresmian PTSP oleh Dirjen Badan Peradilan Umum ini untuk 35 Pengadilan Negeri se Jawa Timur, dengan peresmian ini maka PTSP PN se Jawa Timur dinyatakan resmi berjalan.
Untuk di PN Bojonegoro sendiri sebenarnya sudah mulai di operasionalkan sejak tanggal 2 Januari 2018, namun peresmiannya baru dilaksanakan secara bersama sama dipusatkan di PN Kepanjen.
Semoga dengan adanya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ini semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pengguna Pengadilan dalam memperoleh pelayanan dan akses terhadap keadilan.(gokras)


