Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bojonegoro Menyetujui RAPERDA Tentang ‘Penyelenggaraan Penanaman Modal’ Untuk ditetapkan menjadi PERDA Kabupaten Bojonegoro tahun 2025


Bojonegoro – Indoshinju.com pada 05/03/2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 5 Maret 2025.Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro. Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ‘Penyelenggaraan Penanaman Modal’ untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.

Rapat paripurna istimewa Yang di Hadiri Oleh Bupat, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD beserta Ibu dan Bapak, Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Kepala OPD, serta Awak Media dan Undangan lainya berlangsung dengan khidmat.

Persetujuan ini diberikan setelah juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sutikno menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian dalam rapat paripurna.

Penyampaian laporan hasil pembahasan dan kajian terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Oleh Sutikno Perwakilan Pansus II DPRD kabupaten Bojonegoro.

Dalam Penyampaiannya Pansus II DPRD telah melakukan pembahasan dan kajian mendalam terhadap Raperda ini, dengan memperhatikan berbagai aspek hukum dan kebutuhan daerah.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Raperda ini perlu disempurnakan dengan menyesuaikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya, memperhatikan surat Gubernur Jawa Timur, kami menyimpulkan bahwa Raperda ini perlu disempurnakan dengan mengatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah terkait materi muatan rancangan peraturan daerah,”Ucapnya.

Dalam Penyampaiannya Ada Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Pansus II DPRD antara lain,

“Penyempurnaan pasal-pasal agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

“Penambahan ketentuan mengenai penetapan pemberian fasilitas atau insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”

“Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan pendapat, Pansus II DPRD merekomendasikan agar Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.”

Dia juga Mengatakan Bahwa “Pansus dua DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada rapat paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025,”Ucapnya Tegas.

Masih pada waktu dan kesempatan yang sama Dia Mengatakan  Bahwa “Pengesahan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini diharapkan dapat mendorong investasi di Kabupaten Bojonegoro, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat”.Tutupnya.SH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *