Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 4 Raperda

Bojonegoro – Indoshinju.com
Rabu (11/12/2024). Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Bojonegoro Menggelar Rapat Paripurna dalam Agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda bertempat di gedung paripurna DPRD

Rapat di pimpin oleh ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, S.Pd M.Hum serta pimpinan Anggota DPRD lainnya,  Pj. Bupati, Anggota DPRD, Forkopimda, Pj Sekda, Staf Ahli Bupati, Ass Sekda, Kepala OPD, dan Camat se Kabupaten Bojonegoro, Serta undangan lainnya.

Rapat Paripurna Sebelumnya pada hari Rabu Tanggal 04 Desember 2024 Pj Sekda yang mewakili Pj Bupati Bojonegoro menyampaikan Nota Penjelasan Bupati atas 4 Raperda. Terkait hal itu Fraksi di DPRD memberikan pandangan umum.

Mengawali jawaban pandangan umum fraksi  Pj. Bupati Adriyanto mengajak yang hadir untuk selalu bersyukur atas nikmat yang di berikan kepada kita, sehingga bisa hadir dalam acara.

“Mari kita sekalian selalu memuji Allah SWT, yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan, untuk melanjutkan agenda Rapat Paripurna Dewan, guna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” ajaknya.

Masih pada Acara yang sama Pj Bupati juga menyampaikan terimakasih atas kesempatan, Dan waktu yang telah diberikan untuk menyampaikan jawaban Bupati atas Empat Raperda.

“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota Dewan yang terhormat, yang telah memberikan pandangan secara umum, kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan tanggapan, saran, pertimbangan, masukan dan harapan, atas 4 (empat) Raperda yang telah disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, yang disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat dan Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional,” Ucapnya.

Pj.Bupati sampaikan terkait dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan, pada prinsipnya, secara umum Pemerintah Kabupaten dapat memahami apa yang menjadi pandangan, pemikiran, tanggapan, saran dan masukan, sikap dan respon, dukungan, harapan, dan kritik dari Fraksi-Fraksi Dewan.”

“ Dalam penyampaian Pandangan Umum, dimana rancangan Peraturan Daerah ini sebagai fungsi penjabaran Peraturan Perundang-undangan, Penyalur aspirasi masyarakat, Instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah, serta Alat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Tambahnya.

(SH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *