Rapat Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Terhadap Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas 5 (lima) Raperda

Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada Senin 5 Oktober 2026
Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Menyelenggarakan Rapat paripurna Dengan Acara,

 

Bacaan Lainnya

Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas 5 (lima) Raperda5 tentang Kepala Desa;

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.

tentang Badan Permusyawaratan Desa; Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;

Raperda tentang Rencan Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024-2044,
Selajutnya rapat paripurna dengan Agenda Pembentukan Panitia Khusus DPRD kabupaten Bojonegoro.

Rapat paripurna DPRD di hadiri oleh Bupati Bojonegoro Pimpinan DPRD & Anggota DPRD, Forkopimda Sekretaris Daerah Staf Ahli Bupati Asisten Sekda, Kepala OPD Camat se Kab. Bojonegoro Dir. BUMD, wartawan/ti.beserta Undangan lainnya.

Rapat paripurna Di Buka dan pimpin oleh ketua DPRD kabupaten Bojonegoro H.Abdollah umar.Sp.d.

 

Selanjutnya Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas 5 (lima) Raperda5 tentang Kepala Desa; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.

Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban Bupati Bojonegoro atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai lima Raperda yang sedang dibahas.

 

Bupati Bojonegoro H.Setyo Wahono menyampaikan bahwa proses pembentukan regulasi membutuhkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif, Komunikasi serta keterbukaan dinilai penting agar aturan yang nantinya ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

 

“Pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Karena itu, sinergi, komunikasi dan keterbukaan harus terus diperkuat agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat,”Ucapnya.

 

Masih dalam Forum Rapat berlangsung, Kata Bupati Bojonegoro tersebut Bahwa “Setiap keputusan yang berkaitan dengan pembangunan maupun anggaran harus memiliki orientasi yang jelas terhadap kepentingan masyarakat”.

 

“Dan Yang paling utama adalah bagaimana keputusan yang kita ambil bersama benar-benar memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro,” Ucapnya Tegas.

 

Dalam penyampaiannya Bupati membacakan Lima Raperda yang menjadi materi pembahasan mencakup sejumlah sektor penting, mulai dari pemerintahan desa hingga arah pengembangan industri daerah.

 

Kelima Raperda tersebut meliputi: Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

 

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

 

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.

 

Dari lima regulasi tersebut, Raperda RPIK 2024–2044 menjadi salah satu perhatian penting pemerintah daerah.

 

Dirinya menilai pembangunan industri jangka panjang harus memiliki target dan indikator keberhasilan yang terukur.

 

Dengan begitu, pelaksanaan program dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan arah pembangunan industri tetap sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

 

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga mendorong transformasi ekonomi melalui pengembangan sektor industri yang berkelanjutan.

 

Kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan kebutuhan masyarakat Bojonegoro.

Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) juga mendapat perhatian.

 

Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan, pembinaan, peningkatan kapasitas serta dukungan agar pelaku usaha lokal mampu berkembang.

 

Pengembangan kawasan industri pun diarahkan untuk ditopang infrastruktur yang memadai, Mulai dari akses transportasi, energi, ketersediaan air hingga aspek lingkungan menjadi bagian yang harus diperhatikan.

 

Pertumbuhan industri juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bojonegoro, terutama dalam hal kesempatan kerja, untuk meningkatkan Pendapatan ekonomi Warga secara Luas berkelanjutan.

 

ia Mengatakan bahwa “pemerintah mendorong pelatihan tenaga kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri.”Ucapnya.

 

“Dengan keterampilan yang relevan, tenaga kerja lokal diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk masuk dan berkembang di sektor industri”.

 

“Percepatan pembangunan kawasan industri serta kemudahan perizinan juga dipandang penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.”

 

Meski demikian, pemanfaatan kawasan industri tetap harus mengikuti kebijakan tata ruang dan arah pembangunan daerah.

 

Pemerintah juga membuka peluang kolaborasi antara sektor industri dan pariwisata.

 

Integrasi kedua sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan efek ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

 

Bupati Bojonegoro H.Setyo Wahono Menanggapi pandangan Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan,

“Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa penyusunan RPIK 2024–2044 harus tetap selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan tata ruang.’”.Pungkasnya.

 

“Pembangunan industri juga tidak hanya diarahkan untuk mengejar investasi berskala besar.”

“Potensi ekonomi lokal, termasuk pertanian, perkebunan dan industri berbasis sumber daya daerah, tetap menjadi bagian penting dalam arah pengembangan industri Bojonegoro.”Tegasnya

 

“Keberpihakan kepada tenaga kerja lokal serta evaluasi pembangunan industri secara berkala juga menjadi perhatian agar implementasi kebijakan tidak berhenti pada dokumen perencanaan.”Tutupnya.

 

Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro selain memberikan jawaban atas pandangan fraksi fraksi, rapat paripurna juga membahas Tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus).(sh).

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *