Bojonegoro Indoshinju.com Pada 22/April 2026, komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja Bertempat di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, Hearing terkait polemik sengketa lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, yang melibatkan warga dengan pemerintah desa. Rapat di pimpin oleh Khoirul Anam, dan di hadiri oleh Segenap Komisi A DPRD Bojonegoro.
Dalam Rapat hearing tersebut Ketua Komisi A Lasmiran, Sekretaris Mustakim, serta Annafiy Aulia Sahila. Bambang Sutriyono, Erix Maulana Heri Kiswanto, dan M Wahid Anshori Miftakhul Huda, Dihan Syahri Fitriyanto, Sudjono, Eko Prabowo, Sudiyono.
Dalam forum tersebut,di sampaikan Oleh pihak keluarga ahli waris Dirinya mengaku mengalami tekanan dan intimidasi terkait klaim kepemilikan tanah yang diduga dilakukan oleh pemerintah desa.
Masih pada waktu dan tempt yang sama pihak keluarga ahli waris melalui kuasa hukum menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik sah almarhum ayah mereka, yang kini diwariskan kepada istrinya yang saat ini berusia 79 tahun beserta sembilan anaknya.
Dan Menurut Kepemilikan tanah tersebut didukung dokumen resmi berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik.
ia Menyampaikan Pula Bahwa Permasalahan tersebut mulai mencuat sejak 2025 saat pihak desa meminta agar tanah tersebut diserahkan sebagai bagian dari aset desa.
Selain itu, keluarga juga mengaku beberapa kali didatangi pihak tertentu, diminta menunjukkan dokumen, hingga adanya tindakan yang dinilai sebagai intimidasi.
“Kami tidak merasa ini sengketa karena secara hukum kami memiliki bukti yang sah. Namun karena terus bergulir, kami menempuh jalur resmi,” (Ahli waris).
Dalam hearing tersebut, pihak keluarga berharap tidak ada lagi intimidasi serta meminta rekomendasi penyelesaian yang adil. Pihak kami meminta penyelesaian kasus ini ada kejelasan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah desa dan BPN, supaya status hukum tanah menjadi jelas.” Harapnya.
Sebagai Pimpinan rapat Khoirul Anam, Dalam forum Menyampaikan Dengan Tegas bahwa “DPRD bersikap netral dan akan memfasilitasi kedua belah pihak agar persoalan menjadi terang”.
Dalam Forum Khoirul Anam meminta kejelasan terkait dugaan intimidasi yang disampaikan.
“Kami ingin mendengar dari dua sisi. Jika ada dugaan intimidasi, kami mohon maaf karena itu bukan wilayah kami, jadi jangan disampaikan di sini lagi,” tegasnya.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan bahwa “Berdasarkan data yang dimiliki, nomor hak dalam sertifikat yang ditunjukkan keluarga tercatat dan sesuai dengan data di sistem pertanahan. Penerbitan sertifikat tersebut juga disebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada PP nomor 24 tahun 1997.” Ucapnya.

“BPN tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi secara mutlak keaslian dokumen dalam forum tersebut, melainkan hanya mencocokkan dengan data yang tersedia.”
“Nomor hak yang ditunjukkan sesuai dengan data kami dan tercatat atas nama yang bersangkutan. Namun pembuktian final tetap melalui jalur hukum,” Ucapan tegas. dari perwakilan BPN Kab Bojonegoro.
Masih dengan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, juga Menyampaikan “apabila sengketa kepemilikan masih berlanjut, maka penyelesaiannya berada di ranah pengadilan. DPRD hanya berperan sebagai fasilitator agar situasi tetap kondusif. Hearing ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa secara transparan, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat Desa Belun.(SH).



