PULUHAN PROYEK DINAS PUPR KABUPATEN KARAWANG DI DUGA TANPA DI DUKUNG DENGAN SPK

 Karawang – indoshinju.com. Senin Tanggal  2 Juli 2018,terkait Progam Pemerintah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, khususnya  DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Kabupaten Karawang di Duga telah menyalahgunakan wewenang,

Di karenakan sudah jelas Program-program Dinas terkait telah melanggar Undang-Undang Jasa Kontruksi No 2 Tahun 2017 tentang  peraturan UU Tanggal berlaku 12 bulan 1 2017 Pengumuman lembaran Negara No Pengumuman 11 Tahun Pengumuman 2017 jenis tambahan Pengumuman, tambahan lembaran Negara No Tambahan 6018,Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR)  menggelar forum untuk mensosialisasikan Undang-Undang(UU)  baru terkait Jasa Kontruksi.

 

Undang-Undang No 2 Tahun 2017  resmi terbit, dan berlaku sejak 12 Januari 2017,  Regulasi baru ini menggantikan UU Jasa Kontruksi No 18 Tahun 1999.Yang sebelumnya berlaku selama 17 Tahun, ini adalah forum kami menginternalisasikan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi,

 

Sebelumnya kita mensosialisasikan ke pihak luar. Ke staf folder yang lain, ujar Direktur Jendral Bina Konstruksi Kementrian PUPR Yusid Toyib, di ruang  Auditorium Jakarta. Undang-Undang baru ini adalah inisiasi dari DPR dalam forum tersebut, seluruh internal Kementrian PUPR di undang untuk sosialisasi UU ini kedepanya.

 

Tujuanya, agar seluruh pihak dapat melaksanakan industri jasa Kontruksi ini lebih baik. Ketika di Konfirmasi aktivis muda, sebut saja MJ yang aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),

Menilai bahwa kinerja Dinas PUPR KABUPATEN KARAWANG Provinsi Jawa Barat, tidak mematuhi UU Jasa Kontruksi, dirinya telah memantau dan mengamati kinerja Dinas PUPR, Terkait di bidang proyek Normalisai dan TPT(Tembok Penahan Tanah). Lanjut MJ ke Media Online Indoshinju. com, dirinya sudah memiliki data proyek-proyek yang di laksanakan sebelum turunya SPK.

 

Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat merasa bingung, kenapa, karena proyek tersebut mulai dari bulan pertengahan bulan 1 samapai akhir bulan 3 sudah banyak yang di kerjakan, termasuk jenis proyek yang sudah di kerjakan bervariasi, seperti Normalisai dan TPT dan lain lain.

 

Sementara SPK/Surat Perintah Kerja di luncurkan pada Tanggal 2 April 2018,kami sebagai LSM mohon ke pihak-pihak terkait wabilkhusus ke penegak hukum supaya ada sesuatu teguran ke Dinas terkait. Harapan kami semoga untuk kedepanya para Pejabat agar mematuhi prosudur yang berlaku, ungkap MJ ke Media Online Indoshinju.com (Team isc karawang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *