SUMSEL (indoshinju.com) – Aksi Demo yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pantai Timur Untuk Keadilan Agraria dengan mengundang Semua Wartawan berlangsung damai tanpa kericuhan.
Aksi ini dipicu oleh kondisi di wilayah ini yang dianggap membuat miris dan penuh dengan penindasan.
Pasalnya, perampasan lahan rakyat masih sering terjadi pada masyarakat bangsa Indonesia yang sudah merdeka.
Sungguh ironis, dan parahnya lagi, oknum pemerintah daerah diduga sering terlibat, bahkan melakukan kong kalikong dengan para kaum kapitalis untuk melakukan penindasan.
Maka, Aliansi Masyarakat Pantai Timur Untuk Keadilan Agraria mengundang semua wartawan pada aksi “Rakyat Menuntut Keadilan Agraria” pada hari Kamis, 14 Januari 2016, Pukul10:00.
Aksi ini dilakukan dengan rute dari Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan, langsung menuju ke kantor Gubenur Sumatra Selatan, kemudian long march menuju Kantor DPRD provinsi Sumatra Selatan.
Dalam orasinya yang dikoordinatori oleh Riandy Oktober ini para pendemo menyampaikan beberapa tuntutan antara lain:
KARENA LOGIS MASALAH:
Lahan masyarakat yang terdiri dari parit/sungai buatan, dan sawah musiman/tadah hujan yang telah dikuasai secara turun temurun oleh masyarakat Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komerin ilir yang berada diwilayah Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tuling Selapan ini telah dikuasai dan diusahakan oleh Pt. Samora Usaha Jaya.
Masyarakat sudah beberapa kali meminta kepada Pt. Samora Usaha Jaya, untuk menghentikan seluruh usaha yang berada diatas lahan mereka.
Namun tidak direspon oleh Pt. Samora Usaha Jaya, dan tanpa penjelasan atau tanggapan yang memuaskan untuk masyarakat.
Mereka menjelaskan, bahwa mereka sudah membeli lahan tersebut dengan team Desa dan Kepala Desa Ujung Tanjung, tanpa sepengatahuan masyarakat, dan team Desa Ujung Tanjung nenjelaskan bahwa, mereka selaku team sudah mengadakan rapat dengan memutuskan mentiadakan lahan sawah sonor masyarakat yang telah terun temurun.
Team Desa Ujung Tanjung menentukan sendiri kepemilikan lahan sawah musiman/tadah hujan tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik lahan.
Dengan ini Kami yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pantai Timur Untuk Keadilan Agraria (AMPATI-KA), menuntut:
1. Kepada Bapak Gubernur dan DPRD SUMSEL, untuk mengembalikan lahan yang telah dikuasai oleh Pt.Samora Usaha Jaya Ke masyarakat yang berhak.
2. Kepada Aparat yang terkait untuk menindak oknum yang telah menyalah gunakan wewenang atau tugas, yang telah mengeluarkan surat pernyataan pembebasan lahan.
3.Memberhentikan segala aktifitas yang dilakukan oleh Pt. Samora Usaha Jaya di lahan masyarakat yang bermasalah, di Desa Ujung Tanjung karena akan berujung konflik antara masyarakat dan pihak Pt.Samora Usaha Jaya.
4. Mencegah eksploitasi lahan Gambus, sesuai dengan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Hal-hal tersebut diatas yang disampaikan oleh para pendemo dalam menyampaikan aspirasi dan keinginanaya, dengan cara lisan dan tertulis di dalam sebuah selebaran. (Ablk Archd/isc)