Karawang,jabar Indoshinju.com Pekerjaan turap jalan tepatnya di kampung Jatimulya RT : 01/02 Desa Mekarjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang,diduga ada kejanggalan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Karawang, dengan adanya pemberitaan ini segera kroscek ke lokasi.Karena hasil pantauan media online Indoshinju.com di lokasi pekerjaan,pelaksana tidak memperlihatkan papan nama kegiatan,bahkan dari pekerjaan turap diduga tidak maksimal pasangan suling-sulingnya,karena di duga terlalu jauh jarak pasangan suling-sulingnya.
Selain suling-suling di duga pasangan pondasi lebar bawahnya di duga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan dari lokasi yang sudah di kerjakan panjangnya kurang lebih 30 meteran data yang di ambil awak media.
Pekerja ke Indoshinju.com Selasa,14/9 mengaku,”Papan proyek nya belum ada dari awal kami mulai bekerja,dan pekerja menjawab terkait petunjuk dan arahan dari pengawas atau gambar, pekerja juga mengaku,kami tidak memegang gambar.Ada pun arahan dari pemborong bapak JK dari Loji,”katanya yang di sebutnya oleh pekerja.
Lanjutnya,dia hanya mengarahkan untuk ketinggian pekerjaan ini,saya di suruh mengikuti pekerjaan turap yang sudah ada untuk perbandingan nya,dan saya menyamakan dengan turap yang sudah jadi antara 1.50 M atau perkiraan 1.20 M,dari nol di tambah galian,jelasnya pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya.
Warga setempat pun menyebut kan,kenapa pekerjaan yang sedang di kerjakan di kampung Jatimulya,pekerja atau mandor tidak memasangkan papan proyek,tidak seperti pekerjaan yang lain, papan proyek di perlihatkan ke Masyarakat.Contoh pekerjaan yang baru selesai,ada papan proyek nya,ucap warga setempat yang sedang berjualan di sekitar pekerjaan itu.
Padahal dalam Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik, ( KIP ) mengatakan,di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara, wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan lokasi proyek, nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pekerjaan.Hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi.( Ede / Siti.k ).


