karawang – indoshinju.com. Rabu Tanggal 6 Bulan Juni Tahun 2018,tepatnya di Dusun Prako Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Proyek pekerja Turap/TPT (Tembok Penahan Tanah) di duga asal jadi, di karena kan tidak ada arahan dari Pengawas terkait PUPR (Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Ruang) ketika di konfirmasi salah satu tukang yang tidak mau di sebutkan namanya ke Tim Media Online Indoshinju.com dirinya memaparkan,
Bahwa panjang kurang lebih 200meter, tinggi 1 meter dan sangat ironis pekerjaan tersebut pondasi bawah/koper-koper di duga hanya 20cm dan mandor juga menerangkan selama proyek ini di mulai kurang lebih 7 harian belum pernah ada yang datang, terkait pekerjaan tersebut.
Kalau mengacu ke Undang-Undang Tahun 2017 No 12 sangat bertabrakan. Di hal lain menurut staf Desa yang tidak mau di sebutkan namanya ke Tim Media Online Indoshinju.com sangat menyayangkan dengan kondisi tersebut, kalau seorang pelaksana atau pemborong ketika di salah satu pekerjaan dengan ke tidak aktivan pengawas mana mungkin pekerjaan tersebut bisa sesuai dengan bistek/RAB, lanjut staf Desa,
Apalagi kalau di benturkan Undang-Undang KIP No 14 Tahun 2008,yang isinya sebuah anggaran dari Pemerintah dengan tanda kutip sama hanya itu uang Rakyat, yang artinya Masyarakat bisa melihat, bisa mengetahui anggaran proyek tersebut.
Kami atas nama Masyarakat mohon kiranya meningkatkan kinerja para pejabat Dinas terkait, ungkap Staf Desa yang tidak mau di sebutkan namanya ke Tim Media Online Indoshinju. com(Team Isc Karawang)


