Proyek Pembangunan Jalan Poros Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknik

INDOSHINJU COM – LAMONGAN – Proyek Pembangunan jalan Poros dengan sistim Cor Beton di RT 02 / RW 03

Dusun Lengkong Kelurahan Babat, Kec.Babat Kab .Lamongan tidak sesuai dengan teknik yang telah di Rencanakan.

Hasil temuan jurnalis dilapangan tgl 28/02018, pada Pk 13.00 Wib.
Tidak ada Papan Nama Proyek yang salah satu dari beberapa item yang telah di anggarkan.

Denda telah ditarik Undang2 No 14 Tahun 2008, Pepres No 54 Tahun 2010, No 70 Tahun 2012, Tentang (. KIP) Keterbukaan Informasi Publik, ruang hal ini tidak mengidenfikasi tranfarasinya Proyek yg di Biayai Negara.

Dan di hasil di proyek Proyek pembangunan jalan Poros yang memakai sistem cor. Beton telah di protes oleh warga setempat di karenakan menurut warga setempat proyek pemBangunan jalan  itu tidak sesuai dengan RAB, (Rancangan Anggaran Belanja) yang di biayai oleh ABPD kabupaten Belanja Daerah) Kabupaten Lamongan.

 


Hasil konfirmasi jurnalis ISC pada salah satu warga lokal dengan inisial Bp
Yang tidak mau di publikasikan namanya.Mengatakan bahwa proyek jalan Poros dengan cor beton menggunakan pasir yang tidak lazim atau diluar standart pasir yang semestinya, ini pasir uruk, warna coklat Yang gunanya  untuk pemasangan dasaran paving bukan untuk pengecoran Katanya.

Kepala Kelurahan Babat Drs. Siti Aminah MM, kec Babat Lamongan, turun kelapangan atas laporan warganya dan membenarkan, ada protes warga terkait pembangunan jalan poros, bahkan kepala kelurahan menegur kepada Pekerja agar berhenti dulu, sebelum ada kejelasan, namun tidak di hiraukan,

Dan anehnya Mandor atau Pelaksana dari proyek tidak ada di tempat. Menurut Kepala Kelurahan Drs Siti Aminah, MM.  yang memilliki tugas dari saya untuk kelurahan Babat, Kec Babat Lamongan.
(Irw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *