Proyek Pekerjaan Jalan Taruma Nagara Atau Interchange Di Laporkan Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Karawang, indoshinju.com _  Sabtu, 2/11/2019 Sekjen LSM KOMPAK Reformasi Pancajihadi AL Panji mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (01/11/2019).

Adapun Kedatangan ke Kejaksaan Agung guna melaporkan ketidakjelasan dan adanya pengabaian temuan BPK-RI pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan TarumaNagara atau interchange

Menurutnya, BPK-RI menemukan adanya pekerjaan downgrade spesifikasi beton yang digunakan seharusnya K 350 malah yang ditemukan K 175 jadi PT. Manggala Jaya Utama Harus mengembalikan 2.199.497.307.

Dalam laporan tertulis dengan nomor surat 281/LSMKR-LP/XI/2019 tertanggal 1 November 2019. Surat Laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

“Pada pokonya kami melaporkan karena ketidakjelasan dan pembiaran dari Pemda Kabupaten Karawang. Dengan adanya temuan BPK-RI tersebut, Pihak PT. Manggala Jaya Utama justru malah mengadakan perlawanan dengan mengajukan uji melalui Institut Teknologi Bandung sehingga hasilnya tidak ditemukan downgrade seperti yang diuji oleh pihak BPK-RI” ujar Panji.

“BPK-RI kan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan jadi kalau memang mau menyanggah sesungguhnya tempatnya di pengadilan, malah ini jadi tidak jelas” tegas panji.

Terus terang, hal ini bisa jadi preseden buruk bagi para rekanan yang lain bila ada temuan BPK-RI. Bila ada temuan kerugian negara para rekanan tingal mencari lembaga non BPK-RI untuk menguji kembali.
Kalau penyelesaiannya di pengadilan ini tidak masalah sama-sama menguji dan hakim tinggal memutuskan.” Imbuhnya.

Panji menyayangkan pihak Pemeritah Kabupaten Karawang Khususnya dinas PUPR yang terkesan membiarkan .

“Harusnya bila ada temuan kerugian negara seharusnya segera ditagih dan bila ngotot tidak mau bayar bisa dilimpahkan ke pengadilan atau bila ditemuakn unsur pidana ya laporkan ke penegak hukum. Ini malah justru sebaliknya diam beribu bahasa. Padahal PUPR sendiri tidak boleh cuci tangan dengan adanya temuan BPK-RI walapun bagai mana unsur pengawasan ada di PUPR pada proyek tersebut.” Kata panji.

“Kami meminta kejaksaan Agung untuk memangil baik Pihak PUPR Kabupaten Karawang, kontraktor dan BPK-RI. Kalau memang ditemuka ada unsur-unsur pelanggaran pidana baik itu PUPR ataupun kontraktor maka kami meminta mereka diproses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.” Tutupnya Panji (ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *