TUBAN (indoshinju.com) – Soko, Rabu (4/1/2017) pelayanan Polri terhadap masyarakat tetap diutamakan, kedepan semua pelayanan masyarakat akan semakin dipermudah dan akan diakses secara Online jadi masyarakat akan mudah dan cepat terlayani.
Lepas dari itu ada beberapa persiapan yang telah dilakukan dan perubahan sebagai contoh, kali ini Polsek Soko melalui petugas Benma ( bendahara penerima) Polsek Soko yang melayani penerbitan SKCK memberikan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Polri terhitung mulai 6 Januari 2017 biaya penerbitan SKCK semula Rp.10.000,-berubah menjadi Rp.30.000,- besaran tersebut akan disetorkan kepada Pemerintah melalui Bank Resmi milik pemerintah.
“perubahan besaran biaya SKCK tersebut selain disosialisasikan kepada pemohon SKCK akan di umumkan juga melalui pemerintahan Desa Se Kecamatan Soko berupa sticker yang ditempel pada kantor desa, supaya semua pemohon SKCK mengetahui”. Ucap IPDA BADERURODIN, SH selaku Petugas Kanit Intel Polsek Soko. (isc/red)