Polres Bojonegoro Amankan Dua Tersangka Yang Diduga Meracik Dan Jual Obat Daftar G

BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM – Pada 11/2/2019 pres Release Polisi polres Bojonegoro AKBP ARI FADLY  terkait  pelaku yang  Diduga telah memproduksi atau mengedarkan menyediakan obat  farmasi tanpa izin,  Menurutnya  yang bersangkutan kita amankan, salah satu tersangka ini bertugas sebagai peracik obat-obatan  keras yang akan  diperjualbelikan tanpa izin Edar maupun izin dari keahlian .

Menurut keterangan yang di dapat dari tersangka Obat daftar G atau obat keras di perjual belikan dengan cara Di Ecer langsung pada konsumen dari data yang berhasil di amankan ada obat daftar G yang ada  dan resmi dari  dinas kesehatan, namun sudah kadaluarsa seperti, Amoxilin ampisilin novachlor Antalgin pil KB, molar tooth dan lain Namun.

Dari semua jenis bahan diracik  dalam bentuk kecil kecil  kemudian bentuk kapsul kecil, Kemudian untuk diperjualbelikan kembali biasanya di kampung kampung, dan langsung di jual pada konsumen termasuk pengguna obat obatan racikannya  adalah di peruntukan  penjualanya pada orang-orang yang mungkin ekonominya rendah  dan ini sangat berbahaya karena tidak bisa kita ketahui kadar maupun efeknya,  kandungannya. jelas kapolres Bojonegoro. Pada Media indoshinju.com .

Kedua tersangka di Duga sudah memProduksi obat obat tersebut (merek Dengkul)
sekitar  5 bulan / akhir 2018 awl 2019 sampai tersangka di amankan karena kasus ini.

Wilayah Rengel Kedungadem sekar sugihwaras adalah daerah daerah yang sudah pernah di jajaki oleh pelaku, wilayah pedesaan menjadi tujuan edarnya selama ini.

“Tersangka yang dulu pernah bekerja disalah satu Apotek dan  mengetahui sedikit banyak tata cara meracik obat. sehingga mencoba meracik, dengan di coba dulu sendiri, dan reaksinya bagus, akhirnya di produksi dan di pasarkan, ” jelas kapolres Bojonegoro.

Tersangkanya yang berinisial  TW (52) dan AH (60)  alamat  balen dan Pakuwon, Bojonegoro.mereka berdua  di kenai  undang-undang kesehatan pasal 196 /197 dengan ancaman paling lama hukuman penjara  10 th,  sedangkan Fungsi obat obatan yang di racik ini menurut pelaku   untuk obat pegel linu. keterangan dalam kemasan obatnya ditulis obat desa dan ekonomi rendah.

Pada saat pelaksanaan  Operasi tumpas narkoba petugas  melaksanakan penyelidikan, adanya informasi produksi dan penjualan  obat Daftar G , kemudian informasi tersebut ,memang benar  ada yang menjual obat-obatan dengan daftar G ini kepada masyarakat  dan didalami dan pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan tersangka,  Dan berhasil diamankan kedua tersangka tersebut oleh Polisi polres Bojonegoro.

Pesan kapolres Bojonegoro AKBP Ari Fadly  “Karena jenis obat yang di racik ini  merupakan obat yang tidak bisa kita ukur kadar atau efeknya sehingga harapan kami adalah,  masyarakat pengguna atau lebih baik membeli obat ke Apotek atau melalui resep dokter yang sudah mengetahui jenis penyakit. dan obat apa yang cocok di berikan pada pengguna obat. Karena pelaku Ini bukan Ahli atau orang yang diberi kewenangan untuk meracik atau mengedarkan obat obatan” Tegas kapolres.(Shinju.isc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *