BOJONEGORO (indoshinju.com)-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, adakan sosialisasi TATIB meliputi Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Perda untuk mewujudkan aspek ketentraman dan ketertiban umum.
Sosialisasi tersebut meliputi aspek jalan beserta sarana prasarana transportasi umum baik yg ada di jalan maupun sungai atau tepi lahan hutan, guna mewujudkan kenyamanan keamana bagi seluruh pengguna jalan masyrakat umum.
Termasuk didalamnya sosialisasi tentang Perda Petasan, penggolongan peledak, dan petasan kembang api mini bentuk bahan bakar.
Acara yang di adakan di Pendopo Kecamatan Dander (22/06/16) tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Sekecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawatimur, hadir pula Kasatpol PP Bojonegoro, dan jajaram Polsek Kecamatan Dander dan Muspika setempat.
Kadiv Humas Faizol Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Bojonegoro dalam sambutanya mengatakan,
“Dalam rangka sosialisasi ini, di harapkan bisa menigkatkan kesadaran masyarakat terkait adanya peraturan2 Perda, sehingga masyarakat bisa andil dalam pengawasan masyarakat untuk berperan serta, dengan adanya aturan, merupakan landasan untuk penertiban, dengan mengikuti perkembangan zaman, sehingga di harapkan bisa meminimalisir tindakan-tindakan yang melanggar, konteks Perda, di harapakan masyarakat lebih disiplin dan teratur serta kondusif”. Pungkas Faizol
Sementara dari jajaran Polres Bojonegoro, melalui Kasat Shabara Akp Syahbain dalam sambutanya menyatakan bahwa,
tupoksi Polisi adalah mengemban patroli dan mengemban Tantibmas, hal yang berkaitan dengan sosialisasi Perda, di antaranya meliputi penggunaan bahan peledak, penggunaan bunga api, dan dalam sosialisasi jajaran Polres menyambut gembira sebagai landasan pedoman, dalam hukum, sehingga di harapkan melalui sosialisasi bisa menjadi acuan dasar masyarakat untuk sadar dan memahaminya. (Mams)