Bojonegoro (indoshinju.com) – Di tengah pembahasan final Raperda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa pada Jumat, (5/5/2017) ini menghasilkan sejumlah poin yang di minta anggota dewan untuk di tuangkan dalam Perbup.
Poin krusial itu diantaranya pencantuman syarat perangkat desa tentang pembuktian calon dengan menunjukan sertifikat IT dari lembaga uji kopetensi.
“Jika sudah memiliki ijazah SMK seperti Teknik Komputer Jaringan atau Lulusan Sarjana IT.
Maka cukup dengan itu saja,” kata Joko Lukito, Asisten I dalam pembahasannya di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Jalan Trunojoyo, Bojonegoro kepada Pimpinan Sidang Pansus I, Donny Bayu Setiawan.
Syarat yang di usulkan tersebut di sepakati bersama saat Pembahasan bersama Pansus I dan Tim dari Eksekutif. Selain itu poin usulan kedua ialah bagi Perangkat Desa di beri Jaminan Sosial.
“Dalam Undang Undang 6/2014 tentang Desa itu ada pada bunyi Pasal 66. Selain siltap perangkat wajib mendapatkan jaminan kesehatan,” terang Anam Warsito.
Poin ketiga tentang dukungan calon kasun luar daerah untuk mendapatkan sedikitnya 25 persen dari penduduk tetap dengan melampirkan foto copy ktp.
Sedangkan pada poin terakhir, PNS yang di tugaskan menjadi sekretaris desa di minta dalam usulan untuk di tarik kembali sesuai dengan tugasnya,
Sebelum pelaksanaan pemilihan perangkat desa dan Sekdes yang menjadi PNS untuk di pertimbangkan lagi mengikuti Perbupnya.
“Semuanya ditarik” tanpa terkecuali,dan PNS yang jadi Sekdes harus kembali sesuai fungsi masing masing.
Kalau yang sekdes di angkat menjadi PNS, Saya sepakat untuk di pertimbangkan untuk menunggu regulasi, tandas Ali Mustofa. (Sis/Red)