PN Surabaya Di Serbu Dua Kubu Massa Pro Kontra Dolly

Surabaya – indoshinju.com – Dua kubu yang sama sama mengaku warga Dolly melakukan aksi Demo di PN Surabaya untuk.

Mengawal Pembacaan putusan aksi kelas guggatan yang dibacakan hari ini Senin (3/9). Warga Ratusan terlihat memadati ruas Jalan Arjuno tepatnya di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka merupakan warga Dolly yang menjadi dua kubu, yaitu kubu penggugat Pemkot dan kubu penolak Pemkot yang digugat.

Aksi ini pun dilakukan pengawalan kepolisian dengan pagar betis yang memisahkan mereka. 1

Massa penolak gugatan datang lebih dahulu Kubu penolak gugatan yang mengatasnamakan dirinya sebagai FORKAJI (Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly) tiba-tiba pukul 09.00 WIB di depan PN.

Mereka diungkapkan oleh ibu-ibu berkerudung dengan melakukan berbagai macam hasil industri rumahan warga Putat Jaya seperti kerupuk Sami Jali, hotel sandal, kain batik, dan lain-lain. “Saya gak setuju kalau lokalisasi lagi!” seru sedikitnya ibu ibu

Selain warga kubu penolak gugatan juga diisi oleh massa dari Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) yang beranggotakan 78 Ormas dan lembaga ke-Islaman di Jawa Timur, Ikatan Dai Area Eks Lokalisasi (MUI Jatim), persatuan remaja masjid dan musholla putat jaya (PERMATA), dan Gerakan Pemuda Anshor (GP ANSHOR) Banser tampak pula Ketua KBH AAN Ustad Firman dan Nur cholis  Ketua Laskar Madura berada di lokasi bergabung dengan aksi demo tersebut.

Pantauan media ini kubu penggugat Pemkot  menggunakan mobil komando, ratusan wanita bermasker menutupi wajahnya  dengan membawa spanduk dan poster mendatangi PN sekitar pukul 10.00 WIB.

Korlap aksi yang juga merupakan aktifis Front Pekerja Lokalisasi (FPL) Sungkono Ari Saputro alias Pokemon melakukan Orasi”Tolak diskriminasi warga Jarak Dolly!” seru Pokemon melalui pengeras suara.

Kedatangan massa aksi ini juga untuk mengawal pembacaan putusan atas gugatan class action kepada Pemkot sebesar Rp270 miliar

Aksi dikawal kepolisian dan unit K-9 dan mendapatkan kawalan dari pihak kepolisian. Terlihat kepolisian membuat pagar betis di sekeliling massa aksi.

Tak hanya pengawalan fisik, kepolisian dari Sat Sabhara Polrestabes Surabaya juga melengkapi pasukannya dengan unit K-9 dan kedua kubu masa akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah adanya putusan pengadilan Negeri Surabaya yang menolak gugatan Class Action tersebut(cls/bro).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *