PKN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DAN PEMALSUAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA RESES DPRD

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA -PKN MELAPORKAN KE POLRES MANDAILING NATAL DUGAAN KORUPSI DAN PEMALSUAN PERTANGGUNGAN JAWABAN DANA RESES DPRD TAHUN ANGGARAN 2016 SEBESAR RP2.676.121.875,00.
FAKTA FAKTA
BERDASARKAN:
1.LAPORAN LHP BPK RI
2.LAPORAN MASYARAKAT.

Diwaktu terpisah Pembuat keputusan PKN Patar S. Mengatakan pada saat di wawancarai oleh Awak media indoshinju.com “semua yang tertera di facebook pakis somad, dan sudah di bagikan oleh semua anggota tim PKN seluruh indonesia adalah: benar adanya, dan prosepun makan waktu,” .dan laporan masuk tanggal 5 februari 2018 di pole Mandailing Natal.

Penjelasan dan hasil temuan serta hasil kajian kajian tim pkn yang di unggah juga melalui web PKN www.antikorupsi@gmail.com. adalah sebagai berikut

Pembayaran Belanja Kegiatan Reses Anggota Anggota DPRD Sebesar
Rp1.701.722.500,00 TIDAK Sesuai KETENTUAN
5.Bahwa Hasil Pemeriksaan differences Dokumen Pertanggungjawaban activities Reses,
diketahui SEMUA Bukti Pertanggungjawaban Rp2.676.121.875,00
merupakan Bukti / fakturnya Yang Dibuat Oleh internal yang Beroperasi Setwan Dan tidak ditemukan bukti
pertanggungjawaban asli dari penyedia jasa / barang.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban dan hasil
kofirmasi pada staf pendamping dan 21 kades serta enam sekdes atas pelaksanaan
kegiatan reses Penerbitan ada belanja reses sebesar Rp1.701.722.500,00 tidak
sesuai ketentuan, yaitu:
a. Pemberian uang tunai sebesar Rp510.000.000,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban biaya reses
diketahui adanya uang tunai kepada masyarakat sebesar
Rp50.000,00 / orang atau total Rp510.000.000,00. Tujuan pemberiaan uang tunai
untuk kegiatan pembinaan;
b. Kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.191.722.500,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pelaksanaan kegiatan reses
ada kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.191.722.500,00
dengan uraian sebagai berikut.
1) Tanda tangan atas dokumen pertanggungjawaban dipalsukan
Berdasarkan berita acara konfirmasi (BAK), diketahui:
a) Tidak ada kegiatan reses RRD pada tanggal 4 Februari 2016 di
Desa Panjaringan. Kades Panjaringan tidak pernah menikmati
berita acara peserta reses, sehingga tanda tangan yang ada
dalam dokumen pertanggungjawaban reses tersebut tidak benar.
b) Tidak ada kegiatan reses a AA pada tanggal 6 Februari 2016 di
Desa Tornaincat. Kades Tornaincat tidak pernah menikmati
berita acara peserta reses, jadi tanda tangan yang tercantum
dalam dokumen pertanggungjawaban reses tersebut tidak benar.
c) Tidak ada kegiatan reses a MRN pada tanggal 10 September 2016
di Desa Laru Baringin. Kades Laru Baringin tidak pernah menikmati
berita acara peserta reses, sehingga tanda tangan
yang ada dalam dokumen pertanggungjawaban reses tersebut
tidak benar.
d) Tidak ada kegiatan reses SS pada tanggal 4 Februari 2016 di Desa
Sukaramai. Kades Sukaramai tidak pernah menikmati berita
acara peserta reses, sehingga tanda tangan yang ada dalam
dokumen pertanggungjawaban reses tersebut tidak benar.
2) Ada dokumen pertanggungjawaban dengan penggunaan foto
dokumentasi atas kegiatan tahun sebelumnya
Berdasarkan foto yang dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban
reses sebuah ASIK, ada anggota masyarakat Malintang Jae yang sudah
meninggal sebelum pelaksanaan reses, sehingga foto tersebut tidak benar.
Selain itu, berdasarkan konfirmasi dengan Kades Malintang Jae Tidak
ada kegiatan reses di desa Malintang Jae selama Tahun 2016.
3) Ada penggunaan foto yang sama untuk kegiatan dan lokasi yang
berbeda
a) Pada laporan reses an IS satu foto pada laporan reses II yang
sama dengan foto yang ada pada laporan reses I;
b) Pada laporan reses sebuah HL ada tiga foto pada laporan reses III
sama dengan foto yang ada pada laporan reses II;
c) Pada laporan reses sebuah ZN ada tiga foto pada laporan reses III
yang sama dengan foto yang ada pada laporan reses I dan ada
empat foto pada laporan reses II yang sama dengan foto yang ada
pada laporan reses I;
d) Pada laporan reses sebuah MB ada satu foto pada laporan reses II
sama dengan foto yang ada pada laporan reses I;
4) Ada penggunaan foto yang sama pada laporan reses berbeda oleh enam
anggota DPRD
a) Pada laporan reses I an IS ada lima buah foto yang sama dengan
foto yang dilampirkan pada laporan reses II a HL;
b) Pada laporan reses I an AN satu foto yang sama dengan foto
yang dilampirkan pada laporan reses I a HL;
c) Pada laporan reses III sebuah ZN ada tiga buah foto yang sama
dengan foto yang dilampirkan pada laporan reses III a HL;
d) Pada laporan reses II sebuah RRD ada tiga foto yang sama dengan
foto yang dilampirkan pada laporan reses I an LA;
c. Ada penggunaan foto yang tidak dipercaya kebenarannnya
Berdasarkan hasil keputusan pendamping reses, foto yang dicantumkan pada
laporan reses bukan merupakan foto hasil reses pelihara foto yang
diperuntukkan hanya untuk melengkapi pertanggungjawaban. Selanjutnya
berdasarkan hasil yang sudah ada:
1) Foto pada laporan reses III an IS tidak ada yang melakukan eksekusi reses
dampak tidak ada spanduk reses pada salah satu foto tersebut;
2) Foto pada laporan reses II sebuah HL tidak ada pelaksanaan eksekusi
ada dua foto yang menunjukkan kegiatan ibadah di masjid dan
tidak ada foto spanduk reses pada salah satu foto tersebut;
3) Foto pada laporan reses III satu dan dua
minggu
tidak ada hasil eksekusi tidak ada spanduk pada salah satu foto tersebut. Hal
tersebut didukung dengan pernyataan pendamping yang menyatakannya
bukan foto hasil reses;
4) Foto pada laporan reses an AN tidak dapat dipercaya
tersayang foto yang dimanipulasi pada beberapa bagian yang ada
tiga foto pada reses I dan dua foto pada reses II;
5) Foto pada laporan reses II an LA ada tiga foto tidak bisa
dipercaya tidak berlaku eksekusi dan
tidak ada spanduk reses pada salah satu foto tersebut;
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara 23
6) Foto pada laporan reses sebuah ZN tidak dapat dipercaya karena
adanya reses I dan II yang memiliki
komposisi situasi, orang, dan keadaan yang sama namun spanduk berbeda;
7) Foto pada laporan reses I an AA sebanyak dua foto dan enam
foto pada reses III tidak bisa dipercaya kejujuran tidak bisa dilakukan
reses dan tidak ada spanduk reses pada
salah satu foto tersebut;
8) Foto pada laporan reses I, II, dan III an WN tidak dapat
dipercaya kebenarannya tidak ada spanduk reses pada salah satu
foto tersebut;
9) Foto pada laporan reses II sebuah RRD tidak dapat dipercaya
kejujuran akibat adanya satu foto yang telah dimanipulasi;
10) Foto pada laporan reses I an MSH tidak dapat dipercaya
kebenarannya yang ada foto yang dimanipulasi pada beberapa bagian yaitu
sebanyak empat foto, dan pada laporan reses II tidak ada spanduk
reses pada salah satu foto yang ada pada laporan ini, sedangkan pada
laporan reses III ada satu foto yang dimanipulasi pada bagian tertentu
dan foto lainnya tidak dapat dipercaya
dalam hal gelap;
11) Foto pada laporan reses I dan III an AN tidak dapat
dipercaya kebenarannya tidak ada spanduk pada salah satu foto
yang ada pada laporan. Selain itu, satu spanduk difoto tersendiri dan
beberapa bagian telah dimanipulasi.
d. Ada kegiatan reses yang dilaksanakan dengan mengumpulkan peserta reses
dari dua lokasi dan dilakukan pada satu lokasi saja namun dokumen
pertanggungjawaban tetap dibuat dua kali;
e. Ada penyampaian kegiatan reses tanpa didampingi oleh
pendamping / pembantu pelaksana reses atau pegawai honorer Setwan.
Dari data di atas dapat disimpulkan hal berikut.
Sebuah. Pemberian tunai langsung dengan Rp510.000.000,00 kepada masyarakat tidak
sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan APBD TA 2016 dimana dalam pelaksanaannya tidak
boleh untuk barang yang cukup untuk hal-hal yang sifatnya
prestasi dan hadiah perlombaan.
b. Pertanggungjawaban kegiatan reses tangan Rp1.191.722.500,00 tidak sesuai
dengan senyatanya, dengan rincian.
ANALISA HUKUM

ANALISA HUKUM 1.Bahwa Dalam Kasus DUGAAN pemalsuan manipulasi laporan pertanggung jawaban dana anggaran yang dilakukan oleh PNS Sekwan dan Oknum Anggota DPRD atau diberikan wewenang untuk itu dapat dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pada hal tersebut si pelaku yang dengan sengaja melakukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan data arimistratif diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda Paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dengan demikian sangat jelas jika dianggapan Tindak Pidana Pemalsuan Data Laporan pertanggung jawaban yang dilakukan oleh PNS adalah kejahatan Kerah Putih (Kejahatan colar putih) dimana Si Pelaku dalam pemalsuannya tidak berdiri sendiri karena ada perintah yang menyertainya yang dapat dilakukan oleh oknum DPRD. Jika halitu terjadi maka Oknum DPRD juga bisa dijerat dengan Pasal tersebut.

Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pelaku disebut dengan pleger dan yang menyuruh (aktor intelektualnya) disebut dengan medepleger. Pemalsuan atau manipulasi data Data Laporan pertanggung jawaban ini termasuk sebuah konspirasi dengan rekayasa yang sangat terencana.
2.Bahwa Selain Tindak Pidana Korupsi tersebut, dapat mengunakannya. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami. 2.Bahwa Selain Tindak Pidana Korupsi tersebut, dapat mengunakannya. Dengan menggunakan rumusan tindak pidana umum yang ada dalam Pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. yang ancaman pidananya selama 6 tahun.
Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, perbuatannya harus dipastikan memenuhi unsure obyektif dimana dengan data Pemalsuan Honorer itu dapat diberikan hak untuk orang lain yang berakibat timbulnya sebuah kerugian. Kerugian Pasal 263 KUHP ayat (1) ini tidak hanya kerugian materi, termasuk juga kerugian sosial, martabat dan harga diri.
PASAL 263 KUHP
(1) barangsiapa membuat surat kuasa atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk dipakai atau minta ganti yang lain sama sekali dengan surat itu selah-lah benar dan tidak palsu , di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja pakai surat palsu atau yang dipalsukan selah-lah asli, bila menggunakan surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd) 1865, 1867 dst, Rv 148 dst, KUHP 35, 52, 64, 276, 486; Sv. 231
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA. ( SHINJU )

KESIMPULAN BACA WEB RESMI PKN WWW.FRONTANTIKORUPSI@GMAIL.COM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *