PIHAK PENGEMBANGAN DAN SATPOL PP CILAMAYA WETAN MELAKUKAN PENERTIBAN PKL DI PASAR CILAMAYA

Karawang – Indoshinju.com – Sabtu, 3/11/2018.

Pemerintah Kabupaten Karawang Kecamatan Cilamaya Wetan, berdasarkan surat kepala UPTD pasar wilayah II Karawang Nomor : 5112/87/UPTD Wilayah II tanggal 29-Oktober-2018 perihal surat edaran tentang pemindahan pedagang kaki lima (PKL) pasar Cilamaya, maka dengan ini kami menghimbau.

1.Pedagang kaki lima (PKL) untuk segera memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang di sediakan yaitu:

A. Lokasi 1 :
Tempat pasar sementara (TPS) Blok Timur
B. Lokasi 2 : Simpang tiga Indonesia eretan ke arah utara menuju Dusun Ketimpal ; bahu jalan Dusun Eretan Utara menuju Dusun Ketimpal ;

2.Proses pemindahan terhitung mulai tanggal 6 Nopember 2018 sampai dengan 20 Nopember 2018;

3.Pedagang Kaki lima (PKL) dilarang berjualan di dalam area pengembangan pasar Cilamaya mulai dari jalan Barahan, jalan Pasar, Jalan depan kantor Pos/Puskesmas Cilamaya, Jalan depan TK Al Muawanah, Jalan Raya Masjid At Taqwa, Jalan tempat pasar sementara dan Jalan menuju Jembatan ikan;

4.Pedagang kaki lima (PKL) agar tidak tergiur oleh oknum-oknum tertentu yang menawarkan kavling lahan untuk jualan di lokasi yang di larang untuk berjualan ;

5.Pedagang kaki lima (PKL) agar memindahkan sendiri barang dagangannya ke lokasi yang di sediakan paling lambat tanggal 20 Nopember 2018, dan apabila sampai batas waktu yang di tentukan tidak di lakukan pemindahan maka akan di lakukan penertiban.

Menurut MP Cilamaya Wetan Haerudin, “Dia bekerjasama dengan pengembang untuk melakukan penertiban di lokasi pasar Cilamaya khususnya untuk para pedagang kaki lima (PKL) agar bisa berjualan dengan tertib, terutama di zona yang terlarang”.

Lanjut Haerudin, untuk langkah awal kami lakukan penertiban ini pada tanggal 3 November 2018 dan nanti akan di tindak lanjuti lagi beberapa hari kedepan, ungkapnya.

 

 

Haerudin juga menambahkan, kami juga sudah berkoordinasi ke pihak-pihak terkait terutama ke Pemda Karawang dan juga Camat Cilamaya Wetan dan kami mohon kepada para pedagang pasar Cilamaya kami menertibkan atau menghimbau agar di dalam usahanya atau bikin kios-kios jangan sampai di area zona terlarang, seperti di tempat yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat dan para pengguna jalan.

Haerudin juga menambahkan kembali, semoga para pedagang khususnya pasar Cilamaya bisa memahami dan menaati himbauan yang kami lakukan pada hari ini, tujuan kami beserta pengembang pasar yang bekerja sama demi terwujudnya kondusif agar aman, nyaman dan tentram. Ungkapnya Ke awak media online Indoshinju.com (Pri, Juh, dan Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *