Permohonan Warga Surabaya Peduli KBS Akhirnya Dikabulkan PN Surabaya.

SURABAYA g New(indoshinju.com) Breakins.

Kasus penjarahan 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) belum berakhir, walau Polrestabes Surabaya menghentikan kasus ini dengan SP3.

Para pemerhati satwa dan tokoh masyarakat Surabaya meminta copy SP3 ke Polrestabes Surabaya tidak pernah direspons.

Hingga mereka mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jatim dan memenangkan gugatan tersebut.

Hasil keputusan sidang KIP seharusnya Polrestabes Surabaya menyerahkan SP3 tersebut ke aliansi masyarakat Peduli KBS yang dimotori oleh Trimoelja D. Soerjadi SH.

Kenyataannya Polrestabes Surabaya tetap membangkang dan mengabaikan keputusan sidang tersebut.

Akhirnya, para pemerhati satwa dan tokoh masyarakat Surabaya yang tergabung dalam aksi Peduli KBS, yang dimotori Trimoelja D. Soerjadi SH, melalui beberapa advikad senior di kota Surabaya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

PN Surabaya mengabulkan permohonan eksekusi tersebut dan memanggil Polrestabes Surabaya 10 Agustus mendatang dalam rangka mengeksekusi SP3 kasus penjarahan 420 satwa KBS tersebut.

Kenapa copy SP3 itu jadi penting bagi Kelompok masyarakat peduli KBS ?

Dengan copy SP3 itu akan dilakukan Praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya yang menghentikan kasus penjarahan 420 satwa KBS tersebut.

Dengan demikian kasus penjarahan 420 satwa KBS akan dibuka kembali dan diusut tuntas hingga pelakunya dibeti sanksi hukum.

Pertanyaannya dan yang aneh, kenapa pihak Polrestabes Surabaya demikian gigihnya menutupi kasus ini dan pasang badan sedemikian rupa ? (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *